Tribratanewsbelu.com-Polda NTT, Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Belu dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Ricky Dally, SH, melakukan penggerebekan judi bola guling ,di Dusun seo B, desa Rinbesihat, Kec.Tasifeto Barat, Kab.Belu, minggu (5/3/17).
Kapolres Belu
AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK
melalui Kasat Reskrim Polres Belu mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berangkat dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut, sedang berlangsung judi bola guling.
Dalam penggerebekan ini, seorang bandar berinisial JSL (41 tahun) berhasil di bekuk aparat. Selain bandar, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set perangkat bola guling serta uang ratusan ribu rupiah.
“Penggerebekan Kita lakukan pada malam hari, berawal dari info yang Kita dapat dari masyarakat. Saat anggota sampai di tkp, masyarakat langsung melarikan diri namun barang bukti dan Bandar berhasil Kita amankan di TKP” terang Kasat Reskrim.
“berantas judi sudah rutin Kita giatkan di sejumlah tempat baik itu bola guling, sabung ayam dan juga Kupon putih. Seperti yang sudah ditekankan bapak Kapolres, Ini tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu”tegas Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah meja bola guling, 2 buah layar, 2 buah tas, 7 buah bola, 1 buah water pass,3 buah kaki meja, kain lap, bedak dan uang sebanyak Rp.919 ribu.