Suku Mahein Lulik dan suku Fatubaba bersama PT.Telkomsel, kamis (29/7/16),menggelar acara perdamaian terkait sengketa tanah yang akan dipakai untuk akses jalan menuju lokasi pembangunan Tower Telkomsel,tepatnya di Desa Dualasi Raiulun, Kec.Lasiolat, Kab.Belu.
Sebelumnya, Masing-masing tokoh adat dari kedua suku tersebut, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sehingga pihak PT.Telkomsel di hadirkan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Pada pertemuan singkat antara kedua tokoh adat yang dihadiri pula Kasi PMD kec.lasiolat, Kepala desa setempat, Kapolsek Lasiolat Ipda Eugenius M.Taek,, petugas lapangan PT.Telkomsel Kobis Baumali serta sejumlah masyarakat, ditemui kata sepakat bahwa pihak PT.Telkomsel akan membayar kompensasi atas tanah tersebut sebesar Rp.15 Juta.
Kedua suku menyambut positif dan menerima kesepakatan ganti rugi oleh PT.Telkomsel terhadap tanah yang akan dipakai akses jalan menuju Tower. Setelah ditemui kata sepakat, Kapolsek Lasiolat berpesan agar kedua suku ini tidak mempersoalkan kembali tanah yang telah di bayar oleh PT.Telkomsel. Kapolsek Lasiolat juga menghimbau kepada tokoh adat yang hadir untuk membagikan uang kompensasi secara adil dan tidak menciptakan situasi yang mengarah ke tindak kriminal.
Acara perdamaian adat yang berlangsung pukul 12.45, kamis (29/7/16) selesai pada pukul 17.30 wita. Dalam kesempatan ini pula, seluruh yang hadir meninjau ulang lokasi yang akan yang dibangun tower Telkomsel, guna memastikan kembali tanah milik kedua suku yang sebelumnya dipermasalahkan.