senin (01/08/2016) Demi menjaga dan memelihara keamanan di wilayah hukumnya, Kapolsek Laenmanen Ipda Mikhael Mali bersama anggota melakukan patroli rutin dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat
serta menyambangi desa Oenaek dan desa Kapitan meo.
Disaat sambang desa, Kapolsek menyampaikan langsung kepada masyarakat Masyarakat tentang larangan menjual miras oplosan dan bahaya mengkomsumsi miras oplosan karena dapat merugikan diri sendiri dari segi aspek kesehatan.
Selain itu Kapolsek juga menyampaikan tentang larangan bermain judi karena melanggar ketentuan yakni pasal 303 KUHP tentang "Perjudian" dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
"Apabila ada warga yang melihat praktek judi agar segera melaporkan ke Polsek Laenmanen. dan apabila tertangkap, Kami tidak akan segan-segan menindak tegas warga masyarakat yang melakukan kegiatan perjudian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku"imbuh Kapolsek.