Pembangunan rumah bantuan di dua desa di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kab.Belu, yang sebelumnya terbelit masalah lahan, kini memasuki titik terang karena Pemilik lahan bersedia menerima ganti rugi lahan.
Ini disampaikan Kapolsek Kakuluk Mesak Iptu Nyoman Gede Arya, SIK, saat menghadiri rapat pembebasan lahan di aula kantor camat Kakuluk Mesak,Kab.Belu, rabu (16/3/16) siang pukul 13.00 wita.
Lahan yang berlokasi di batas desa Dualaus & Fatuketi ini kata Kapolsek yang mewakili Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH, adalah milik enam orang warga yang pada kegiatan ini bersedia menyerahkan lahannya, yang ditandai dengan penanda tanganan berita acara penyerahan lahan.
" Badan pertanahan Kab.Belu tadi menyampaikan bahwa ada 6 orang yang akan menerima ganti rugi. Untuk 2 orang sudah ada sertifikat , sisa 4 orang yang belum ada sertifikat namun berkasnya telah siap semua untuk di realisasikan ke masyarakat yang menerima hibah ganti rugi setelah di tanda tangani oleh semua pihak yg berkepentingan di dalamnya" terang Kapolsek.
Sementara Wakil Ketua DPRD Belu Benny J.Hale menghimbau kepada masyarakat supaya kedepan pada saat di bangun perumahan, tidak terjadi permasalahan terkait masalah lahan dan masyarakat yang menempati nantinya dibuat suatu aturan yang mengikat. Wakil Ketua juga berharap, masyarakat mendukung penuh program ini untuk kepentingan bersama dan pembangunannya akan di mulai akhir maret 2016 setelah urusan pembebasan lahan ini selesai. Terkait masyarakat yang akan menghuni rumah bantuan tersebut, akan di atur oleh pemerintah daerah Kab.Belu dan Kecamatan Kakuluk Mesak.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR, dinas pertanahan kab belu, camat Kakuluk Mesak, kepala desa fatuketi dan dualaus, Kasat Reskim Polres Belu yang diwakili Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Ketut Setiasa, H serta enam orang masyarakat pemilik lahan.