Salah satu tugas Polri khususnya penyidik Reskrim sesuai dengan Program pemerintah Presiden Jokowi sekarang adalah mengawal perekonomian dan pembangunan di daerah-daerah.
Jaminan keamanan dan penegakan hukum menjadi kunci penting mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah seperti proyek-proyek infrastruktur kantor pemerintah yang melibatkan anggaran negara, irigasi, pembangunan/perbaikan jalan raya, dsb. Hal ini disampaikan Kapolres Belu
AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH
saat bertatap muka dengan seluruh anggota Reskrim Polres dan Polsek jajaran, diaula lantai 2 Polres Belu, rabu (27/1/16) sekitar pukul 11.00 wita.
"Untuk rekan-rekan penyidik ketahui bahwa tugas rekan-rekan sekarang sesuai dengan Program pemerintah Jokowi sekarang adalah mengawal pembangunan. Misalnya sekarang ada pembangunan kantor camat, perbaikan jalan, dan proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, Kita wajib cek selama pengerjaan berlangsung, apa sesuai dengan anggaran atau tidak, agar pemborong bisa bekerja secara cepat untuk kepentingan masyarakat. Kita harus benar-benar Kawal pelaksanaannya dan cegah penyimpangan" kata Kapolres Belu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Belu Akp Jefry Fanggidae
Masih berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres minta penyidik Tipikor maupun Kanit Reskrim Polsek, untuk rajin mengecek proyek-proyek Pemerintah yang ada di wilayah kota maupun kecamatan.
"Kebijakan-kebijakan Pemerintah harus benar-benar kita kawal. Kalau ada Pelanggaran administrasi terkait program pembangunan, Kita amankan dan arahkan untuk sangksi administrasi. Jangan sampai Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran begitu banyak tapi program yang dibuat pemerintah tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kerugian negara dan juga masyarakat"lanjut Kapolres Belu
Selain menegaskan tentang tugas Penyidik mengawal pembangunan, Kapolres juga membahas tentang langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penyelesaian kasus secara damai. Kapolres juga mengatakan bahwa dalam Rapim Kapolri baru-baru ini, Polri menyarankan Komisi III untuk adanya legalitas Polri dalam menyelesaikan kasus secara damai diluar delik aduan.
" Rapim Kapolri baru-baru ini, Kapolri menyarankan Komisi III untuk adanya legalitas Polri dalam menyelesaikan kasus secara damai diluar delik aduan. Ini dilatar belakangi karena kasus yang bukan delik aduan, bisa dicabut karena dasar pemikiran mereka (pelaku dan korban) dalam penyelesaiannya,memilih jalur damai dan tanpa ada paksaaan dari siapapun. Selain itu mereka merasakan keadilan dan Kita secara langsung tidak menambah beban masyarakat. Semuanya masuk dalam asas tujuan hukum yakni asas manfaat, asas keadilan dan asas kepastian hukum. Asas manfaat dan keadilan sudah bisa tercapai. Manfaatnya adalah masyarakat tidak disusahkan, mereka tidak lagi bolak balik ke Polisi, tidak mengeluarkan biaya ini itu menanti sidang di pengadilan dsb. Sementara asas keadilan, dia (korban dan pelaku) merasa adil karena kasusnya telah diselesaikan secara damai dan otomatis kepastian hukumnya sudah ada dan tujuan hukum Kita sudah tercapai " jelas Kapolres Belu.
Kapolres juga menekankan kepada penyidik agar Kasus-kasus yang diselesaikan secara damai, tidak boleh hanya diketahui penyidik tapi harus atas rekomendasi dari Kapolres.
"Kasus yang diselesaikan secara damai, hanya akan menjadi tanggung jawab penyidik, apabila tidak adanya rekomendasi dari Kapolres dan ini akan menjadi temuan dalam wasrik. Tujuan Kita mengajukan ke pimpinan, adalah mendapatkan saran/petunjuk lebih lanjut dari Pimpinan yang akan disampaikan/diteruskan ke Kasat Reskrim dan ini (rekomendasi) akan digunakan sebagai pelengkap administrasi dari penyelesaian kasus tersebut" terang mantan Kapolres Flores Timur ini.
Lebih lanjut Kapolres Belu menegaskan terkait penyelesaian damai, bahwa para penyidik tidak boleh memaksa korban dan pelaku untuk menyiapkan sejumlah uang untuk penarikan kasus/pencabutan pengaduan.
"Terhadap kasus-kasus yang penyelesaiannya secara damai/kekeluargaan, rekan-rekan penyidik misalnya diberi sesuatu sebagai tanda ucapan terima kasih,silahkan diterima tapi Saya tekankan disini adalah jangan mentarget mereka untuk menyerahkan uang dan jangan ada bahasa mengancam seperti kalau tidak serahkan sesuai saya minta, nanti kasusnya saya angkat ke pengadilan. Saya juga tidak mau ada rekan-rekan yang meminta “uang pelicin” agar suatu pengaduan bisa dicabut. Hal ini kemudian membuat kesan bahwa pencabutan pengaduan atau perkara memerlukan biaya, padahal tidak begitu aturannya. Normalnya, sebagai pengadu dapat mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai dengan kesepakatan perdamaian antara para pihak, apabila memang semua syarat terpenuhi" jelas Kapolres.
Tatap muka ini dihadiri oleh KBO Reskrim, Kanit Tipikor Reskrim, Kanit PPA Reskrim, Kaur Mintu Reskrim, anggota Reskrim Polres & Polsek serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Belu.