Maraknya pemakaian atribut, kegiatan atau ekspresi lainnya yang menunjukkan seolah bangkitnya Komunisme, perlu disikapi Polres Belu dengan melakukan langkah deteksi dini, dan menggelar razia
untuk memeriksa pemakai ataupun penjual baju-baju, bendera atau pin berlambang palu arit. Ini disampaikan Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH saat rapat analisa & evaluasi (anev) Operasi Bina Kusuma Turangga 2016-Polres Belu, kamis (12/5/16), di lantai 2 ruang Vicon Polres Belu.
"Terkait sudah beredar kaos-kaos, bendera, ataupun pin berlambang arit, Kita mendapat perintah langsung dari Bapak Kapolri untuk mengawasi oknum masyarakat yang menunjukkan gerak-gerik seolah menunjukkan bangkitnya kembali paham Komunisme di Indonesia. Kepada anggota Intel, segera lakukan deteksi dini dengan mencari tahu darimana mereka mendapatkan produk-produk yang berlogo palu arit. Jajaran fungsi Sabhara, Polsek-polsek dan Bhabinkamtibmas, turun kemasyarakat dan pantau mana masyarakat yang menggunakan atribut palu arit atau memutar lagu genjer2 dan film tentang ajaran komunisme. Bilamana ada, segera lakukan penyitaan dan bawa ke Polres untuk kita selidiki yang bersangkutan apa itu termasuk bagian dari penyebaran komunisme. Dalam bertindak, rekan-rekan harus humanis dan terukur"himbau Kapolres Belu.
Lebih lanjut, Kapolres Belu menghimbau kepada anggotanya agar tidak mentolerir adanya tindakan main hakim sendiri dari organisasi masyarakat ataupun oknum masyarakat yang bertindak main hakim sendiri.
"Bila dilapangan, rekan-rekan temui ada organisasi masyarakat atau oknum yang melakukan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan penyitaan, razia, pengusiran dan pembubaran terhadap sekelompok yang diduga menyebarkan aliran komunis, rekan-rekan harus bisa mencegah dan tindak tegas yang bersangkutan" terang Kapolres Belu.
Rapat Anev ini Kapolres Belu didampingi Waka Polres Belu
KOMPOL JAKOB SEUBELAN, SH
, yang dihadiri oleh sejumlah Kabag, Kasat, Kasubbag, Kaur Bin Ops, serta sejumlah anggota Brigadir yang terlibat dalam operasi Bina Kusuma ini.
Untuk diketahui, Kapolri
JENDERAL POLISI BADRODIN HAITI
menjelaskan bahwa landasan hukum dalam penindakannya adalah Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap penyebaran paham komunisme, leninisme, dan marxisme.
"Sampai sekarang Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu masih berlaku, dan undang-undang perubahan pasal 107 KUHP, ada enam (pasal) tambahan larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apa pun yang menyebarkan paham komunisme, leninisme dan marxisme. Untuk bisa lakukan langkah hukum bagi yang diduga menyebarkan, apakah bentuknya atribut, kaos, simbol, dan film yang mengajarkan komunisme," kata Kapolri (sumber:suara.com)
Seperti diketahui, pada Selasa (3/5/2016) di Tanjung Riau, Sekupang, Batam, seorang warga mengenakan kaos merah dengan simbol palu arit ditangkap. Lalu, pada Minggu (8/5/2016) aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Intelgab Kodam Jaya menangkap pemilik toko di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penjual kaus berinisial MI dibawa ke kantor polisi lantaran menjual kaos bergambar palu arit. Sehari kemudian, Senin (9/5/2016), dua pemuda di Lampung berinisial UR dan RD juga ditangkap aparat TNI karena memakai kaos bersimbol PKI. Bahkan, yang terjadi di Bantul lebih menarik lagi, aparat gabungan Polres Bantul dan Intelgab Kodam Jaya mengamankan seekor ikan jenis louhan yang memiliki corak mirip logo palu arit.