Kapolres Belu Dukung Pencanangan Zona Integritas Bea Cukai Atambua

Kapolres Belu Dukung Pencanangan Zona Integritas Bea Cukai Atambua
Bea Cukai Atambua, kabupaten Belu, menggelar acara bertajuk pencanangan Zona Integritas menuju predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), kamis (3/10/2019). Pencanangan zona integritas pagi tadi pukul 10.00 WITA, dihadiri Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, Forkompimda Plus kabupaten Belu, organisasi perangkat daerah kabupaten Belu, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua,  Kepala Imigrasi Atambua, Kepala Karantina Kab. Belu, Forkopincam Tasifeto Timur, para pengusaha serta tamu undangan lainnya. Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Belu, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan piagam “Komitmen Bersama Antikorupsi. Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik langkah Bea Cukai Atambua mencangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. “Hal ini (pencanangan) tentu merupakan respon positif dari Bea Cukai Atambua atas tingginya harapan masyarakat terhadap instansi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas KKN serta memiliki kualitas pelayanan publik” Kata Kapolres Belu. "Tentu Kita sangat mendukung pencanangan zona integritas ini. Semoga dengan menyandang predikat wilayah bebas dari korupsi, membuat pelayanan dan pengawasan Kantor Bea Cukai di wilayah tapal batas ini dapat menjadi lebih baik dengan tetap mengedepankan integritas, bebas korupsi, dan selalu bersih melayani,”pungkas Kapolres Belu. Kegiatan pencanangan zona integritas ini juga diisi dengan pemusnahan Barang Bukti sitaan olah Bea Cukai yang masuk di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Cukai serta ijin yang lengkap. Adapun jenis barang yang dimusnahkan Bea Cukai Atambua pagi tadi ntara lain Minuman beralkohol ( Whisky, ABC, Oranjeboom, Diablo, Sopi, Bir Bintang, Vodka dan wine ), Minuman Ringan ( Sagiko & delos ), Pakaian Rombengan, Makanan ringan, Bahan Sembako dan Barang elektronik ( TV flat, audio mobil ).