Jelang Pergantian Tahun Menuju 2024, Kapolres Belu, AKBP Richo N.D Simanjuntak Keluarkan Imbauan Kamtibmas, Simak Isinya
Menjelang perayaan pergantian tahun 2023, diyakini akan terjadi peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat.
Peningkatan aktivitas seperti tahun-tahun sebelumnya akan terjadi pada tempat ibadah,tempat hiburan, pusat perbelanjaan, objek wisata, bandara,serta jalan-jalan protokol yang akan menjadi titik kumpul masyarakat dalam pergantian tahun.
Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di penghujung tahun menuju 2024.
Guna mengantisipasi dan menekan gangguan kamtibmas, Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, baru-baru ini mengeluarkan imbauan kamtibmas yang ditujukan untuk seluruh masyarakat di kabupaten Belu.
Adapun sejumlah himbauan kamtibmas dari Kapolres Belu yang dikutip Humas Polres Belu, kamis (28/12/23) antara lain meminta masyarakat agar selama ibadah menyambut tahun baru 2023, tidak membunyikan mercun dan lainya yang dapat mengganggu ketenangan umat beribadah.
Kepada masyarakat yang akan beribadah, berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, Kapolres Belu mengimbau agar betul-betul memperhatikan kondisi rumah secara baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebelum keluar rumah, pastikan kompor, kompor gas, serta alat lainnya yang berhubungan dengan listrik, telah di padamkan atau di matikan sehingga tidak terjadi kebakaran serta menutup pintu rapat dan menitipkan rumah pada tetangga agar dapat di pantau”pesan Kapolres Belu.
“Kemudian barang-barang seperti uang dan perhiasan emas serta dokumen-dokumen penting, kalau tidak sempat dibawa lebih baik titipkan di kerabat yang dapat dipercaya"pungkas Kapolres Belu.
Dalam imbauan yang juga dikemas dalam bentuk selebaran, orang nomor satu di Polres Belu ini juga meminta masyarakat untuk tidak mengkosumsi miras, kebut-kebutan atau balapan liar dan menggunakan knalpot racing serta tawuran karena yang demikian dapat mengganggu kegiatan ibadah dan juga mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat.
"Apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan dari kita seperti menggunakan knalpot racing, mabuk-mabukan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun balap liar maka kami akan memberikan sanksi tegas atau tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku"ungkap Kapolres Belu.
"Untuk itu, Mari kita bersama menjaga, memelihara, keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamseltibcarlantas yang kondusif sehingga Belu ini tetap aman, damai. Dengan mengikuti aturan maka secara otomatis kita juga tidak akan merugikan diri sendiri maupun orang lain" tutupnya.