Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Ruas Jalan sabuk merah perbatasan RI-RDTL, di Dusun Motaain Desa Silawan, Kec. Tastim, Kab. Belu, kamis siang (2/3/17), ditutup oleh sekelompok warga setempat.
Aksi Penutupan jalan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 wita ini,merupakan buntut dari kekesalan Marsenlinus Berek kepada pihak Pemerintah yang belum melunasi pembayaran atas pembelian lahan milik ayahnya Lorensius Bauk, yang kini dijadikan akses jalan dari atapupu menuju Motaain, perbatasan Timor Leste.
Mendengar informasi tersebut, anggota Polres Belu dan Polsubsektor Motaain, langsung mendatangi TKP dan melakukan mediasi dengan Marselinus Berek sekaligus menepikan palang jalan yang dipasang agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Selain menepikan palang jalan, Pihak Polres Belu melalui anggota Sat Intelkam Polres Belu, langsung mendatangkan pihak Bina marga dan bertemu dengan pihak keluarga.
Dalam mediasi yang difasilitasi Bripka Mahmud Hasan anggota Sat Intelkam Pos Motaain, Marselinus Berek mengungkapkan bahwa penutupan ruas jalan tersebut dilakukan karena sampai dengan saat ini Pihak Bina Marga baru menyerahkan uang muka sebesar Rp.7.500.000 dari total Rp.75.500.000 yang harus dibayar.
Marselinus Berek juga menambahkan bahwa sampai dengan saat ini hanya Ayahnya (Lorensius Bauk) yang belum menerima dana secara utuh, sedangkan ke 23 orang lainnya sudah menerima dana pelunasan dari pihak Bina Marga, dengan luas lahan yang telah diserahkan oleh pihak keluarga kepada pihak Bina Marga yakni Panjang 83 meter dan lebar 17 meter.
Bilamana permintaan mereka (pelunasan) tidak dilakukan sesegera mungkin, Marselinus Berek mengancam akan kembali melakukan aksi serupa di lain kesempata.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bina Marga dalam hal ini diwakili oleh Rustam Bata menjelaskan bahwa Pihak nya membayar uang pembebasan lahan berdasarkan data yang di input oleh pihak Pertanahan Kab.Belu.
Untuk Dana pembebasan lahan dalam pembangunan ruas jalan sabuk merah Perbatasan, sudah diserahkan kepada masing2 pemilik lahan melalui rekening BRI pemilik lahan.
Pihak Bina Marga pada kesempatan ini juga berjanji akan secepatnya melakukan pengecekan ulang serta berkoordinasi dengan pihak Pertanahan Kab.Belu terkait proses pembebasan lahan milik Bapak Lorensius Bauk.
Mediasi yang berlangsung di kediaman Lorensius Bauk di Dusun Motaain, Desa Silawan, Kec.Tastim,Kab.Belu, berakhir dalam keadaan aman dan lancar.
Atas kesepakatan ini, jalan yang semula ditutup paksa akhirnya di buka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal sebagaimana biasa.