Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Bhabinkamtibmas Tialai Polres Belu BRIPKA Irfan Nur, pada minggu (7/1/18) pagi pukul 10.00 wita, menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
yang dilakukan Natalio Deneri terhadap istrinya Natalia De Jesus.
Meskipun hari libur, BRIPKA Irfan biasa disapa, tetap menyisihkan waktunya turun menyelesaikan masalah keluarga tersebut hingga berujung damai.
Mediasi berlangsung di kediaman Natalio di Dusun Raiikun, Desa Tialai, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, yang turut di hadiri oleh Kepala Desa Tialai, kepala dusun setempat serta sejumlah warga yang dituakan.
Mediasi ini berjalan aman. Setelah mendengar nasehat dari mediator, Natalio dan istrinya sepakat untuk berdamai dan kembali hidup rukun sebagaimana biasa, seperti yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat keduanya.
“Natalio dan istrinya sudah saling memaafkan. Saya minta kedepan jaga kerukunan, saling menghargai satu sama lain dan menyelesaikan suatu masalah harus dengan kepala dingin,” kata BRIPKA Irfan.
Bhabin juga mengingatkan kepada kedua warga binaannya tersebut bahwa setiap permasalahan keluarga, telah di atur dalam Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan bilamana masalah rumah tangga berujung pada kekerasan, maka proses hukumlah yang akan berjalan.
[caption id="attachment_21601" align="alignleft" width="757"]
Natalio Deneri dan isrtinya Natalia De Jesus[/caption]