Kepolisian Resor Belu bersama Polsek jajaran, sejak sabtu (6/4/19) kemarin, memasang spanduk imbauan larangan kampanye di tempat ibadah.
Dalam kegiatannya, anggota Polres dan 16 Polsek jajaran di wilayah kabupaten Belu dan Malaka, memasang spanduk imbauan kamtibmas tersebut di tempat-tempat ibadah di antaranya Mesjid, Gereja dan juga Pura.
Kepada Humas dan awak media, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si mengungkapkan, larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Langkah ini lanjutnya, sebagai upaya preventif pihaknya bersama tokoh lintas agama di kabupaten Belu dan Malaka, untuk mencegah adanya penggunaan SARA dan Radikalisme dalam kampanye pemilu 2019 sampai memasuki tahap pemungutan suara yang akan berlangsung rabu (17/4/19) depan.
"Mari kita jaga tempat ibadah agar di gunakan sebagaimana mestinya, karena sudah ada aturannya dalam UU Pemilu. Jadi dari kepolisian bersama seluruh tokoh lintas agama, menolak dan melarang tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampanye, isu Hoax, SARA dan radikalisme"kata Kapolres Belu, selasa (9/4/19).
"Kalau masyarakat memahami arti dari imbauan ini maka kerukunan umat beragama akan selalu terwujud dan Pemilu ini sendiri akan berjalan aman, damai dan bersih sesuai harapan semua" lanjut Kapolres Belu.