Jadi Buronan Polres TTU, PT Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibekuk Aparat Polres Belu di Wilayah Tapal Batas
Aparat Polres Belu melalui Pos Pam Motaain, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka tindak pidana persetubuhan anak di wilayah perbatasan RI-RDTL tepatnya di pintu masuk PLBN Motaain, desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, kamis (22/02/2024).
Tersangka berinisial PT (34), warga Noelbaki,Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini diamankan aparat kepolisian tepatnya di Warung Makan Mas Wid, dusun Motaain, desa Silawan.
Kepada awak media, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K membenarkan penangkapan tersangka PT yang kini tengah menjadi buronan Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Kapolres Belu menambahkan, tersangka PT berhasil diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari Penyidik Sat Reskrim Polres TTU tentang keberadaan Tersangka di wilayah Motaain yang sedang mengemudikan kendaraan truck pengangkut ekspor barang ke Timor Leste milik Perusahaan M3 Cakrawala.
"Tersangka PT ini diamankan pada kamis 22 februari sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi yang kita dapatkan dari penyidik Polres TTU bahwa ada 1 orang laki-laki yang sedang menjadi buronan mereka tengah berada di Motaain. Informasi yang bersangkutan sedang membawa truk pengangkut ekspor barang ke Timor Leste"tutur Kapolres Belu.
"Usai mendapat informasi serta ciri-ciri dari tersangka, anggota Motaain langsung bergerak menuju warung makan Mas Wid yang mana truk yang dicurigai sementara di parkir di warung tersebut. Dan saat di cek didalam warung ditemukan pelaku disitu. Saat itu juga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke pos motaain untuk diinterogasi lebih lanjut"tambah Kapolres Belu.
Lebih lanjut, Kapolres Belu mengungkapkan, tersangka PT diamankan pihaknya sehubungan dengan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 22 desember 2022 di Eban, Miomaffo Barat, kabupaten TTU.
Kapolres Belu menambahkan,. usai tersangka diamankan di Pos Pam Motaain,Tim Penyidik Sat Reskrim Polres TTU yang menangani perkara tersebut membawa Pelaku ke Polres TTU untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kasusnya terjadi pada desember 2022 dan dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 juli 2023. Sesuai dengan laporan polisi, pelaku PT memaksa dan mengancam Korban berinisial ESA (17), asal Eban untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban saat ini hamil"tutur Kapolres Belu.
"Dan untuk pelaku ini sendiri hari itu juga kita serahkan ke penyidik TTU yang usai menerima kabar dari kita langsung datang menjemput pelaku di Pos Motaain. Pelaku sendiri kita serahkan dalam keadaan baik dan sehat"tutup Kapolres Belu.