Implementasikan Inpres No.6 Tahun 2020, Kapolres Belu Instruksi Jajaran Masifkan Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Masyarakat

Implementasikan Inpres No.6 Tahun 2020, Kapolres Belu Instruksi Jajaran Masifkan Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Masyarakat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, baru-baru menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona atau Covid-19. 

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada jajarannya melalui surat telegram, rabu (26/8/2020).

Disebutkan Kapolres, Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19. serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan. 

Untuk itu, dirinya memerintahakan seluruh anggota, untuk bersinergi dengan TNI dan instansi terkait dalam memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan Inpres ini, kita dari Polri sendiri akan melakukan kampanye secara masif ke masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan. Baik itu melalui imbauan langsung, pembuatan spanduk dan juga meme yang secara masif kita viralkan lewat media sosial"kata Kapolres Belu.

"Untuk yang melanggar dengan aturan protokol kesehatan, sanksinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah dan akan berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. Dari kami (Polri) sendiri, akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang menyebarkan Hoax tentang covid-19 ini sendiri"pungkas Kapolres Belu.

Kapolres Belu menambahkan, dengan adanya inpres tersebut, masyarakat tidak perlu resah karena hal tersebut semata-mata menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu resah atau cemas melakukan sesuatu karena tujuan pemerintah itu baik, supaya masyarakat tetap sehat sehingga roda ekonomi bisa berjalan dengan baik"kata Kapolres Belu.

"Dan Kami berharap melalui Inpres ini, masyarakat perorangan, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," ungkap Kapolres Belu.