Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,
Puskesmas Haekesak, Kec. Raihat, Kab. Belu, selasa (25/7/17), menyelenggarakan Mini Lokakarya lintas sektoral.
Kegiatan yang digelar di aula kec. Raihat, dihadiri Kepala Puskesmas Haekesak, Danramil 1605-08 Haekesak, Danki Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 712/WT, Kanit Binmas Polsek Raihat, Sekcam Raihat, Para Kepala Sekolah SD-SMK se-kec Raihat, Ketua PKK kec. Raihat, Bhabinkamtibmas desa Tohe Polres Belu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Selaku nara sumber, Kepala Puskesmas Haekesak dalam paparannya memaparkan visi dan misi kesehatan, program kesehatan ibu dan anak, 8 indikator PHBS di sekolah, serta mengevaluasi kinerja dibidang kesehatan dalam 6 bulan terakhir di tahun 2017.
Pada kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Raihat AIPTU I Wayan Jodo mengajak warga yang hadir untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
"kebersihan itu sebagian dari Iman. Menjaga kebersihan tidaklah susah contohnya rajin mandi, pakaian dibadan juga harus bersih, dirumah juga rajin membersihkan luar dan dalam rumah, tidak buang sampah sembarangan. Kalau itu dilakukan maka Saya yakin penyakit akan tidak mudah hinggap di badan Kita" terang Kanit Binmas.
Acara ini juga berisi diskusi dan tanya jawab seputar kesehatan, yang bertujuan memberikan masukan dan sekaligus untuk memberikan pengetahuan kepada peserta lokakarya.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 wita, melahirkan 14 point kesepakatan bersama lintas sektoral yang antara lain sebagai berikut:
1. kepala desa akan membuat keputusan berupa sanksi bagi yang hamil diluar nikah;
2. mewajibkan masyarakat untuk melaporkan diri apabila keluar atau masuk ke suatu daerah;
3. pelaksanaan kunjugan ibu hamil dan keluarga, wajib melibatkan tokoh kunci, tokoh masyarakat dan tokoh adat;
4. menghubungi petugas kesehatan di puskesmas Haekesak dengan nomor center: 082237469493;
5. desa wajib melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan;
6. sosialisasi tentang kelengkapan dokumen pindah atau masuk wilayah dan sosialisasi kelengkapan pengurusan identitas diri bagi masyarakatnya;
7. penggerakan masyarakat untuk pemanfaatan bantuan sapi yang diberikan melalui ADD dan pemanfaatan pekarangan dan kebun;
8. pemberdayaan perempuan untuk peningkatan ekonomi keluarga;
9. sekolah membuat kantin sekolah dan kawasan tanpa rokok;
10. kepala desa dan BPD wajib merencanakan untuk menertibkan perdes kibla;
11. sosialisasi ke masyarakat tentang STBM oleh petugas kesehatan;
12. kepala desa mewajibkan kepemilikan jamban/wc bagi masyarakatnya;
13. kepala desa membuat sanksi atau kebijakan terkait kepemilikan jamban;
14. setiap desa memiliki sarana air bersih.
Penulis: Eja Manto
Publish: Eja Manto