Angkutan umum ilegal atau liar kian marak beroperasi di wilayah Betun,Kab.Malaka. Aparat Polsek Malaka Tengah kerap mendapati sejumlah kendaraan berplat hitam beroperasi mengangkut penumpang atau masyarakat.
Pengoperasian Kendaraan taksi dan rental gelap ini melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Terkait dengan hal tersebut, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Belu menggandeng Dishub darat dan anggota Polsek Malaka Tengah, pada selasa (13/9/16), melakukan razia kendaraan dengan sasaran mobil rental, bis jurusan antar kota dalam propinsi dan juga travel. Sejumlah kendaraan yang lewat di depan kantor Polsek Malaka Tengah, di hentikan aparat, dilanjutkan dengan pemeriksaan surat-surat.
Kasat Lantas Polres Belu Iptu Johan Kurniawan, SIK saat dikonfirmasi Humas mengungkapkan bahwa khusus kepada mobil rental, seharusnya berplat kuning yang melambangkan angkutan umum dan bukannya menggunakan plat hitam.
“kendaraan plat hitam dikategorikan sebagai plat hitam jadi kalau mau beroperasi mengangkut penumpang/barang, harus mengurus surat ijin karena Sesuai aturan, rental mobil masuk dalam kategori angkutan sewa, ya harus terdaftar. Jadi, sehingga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, pertanggungjawabannya jelas” tuturnya.
"jadi dalam razia ini, Kita ingatkan sopir ataupun pemilik kendaraan pribadi untuk tidak main-main dengan aturan yang ada.Kalau di kasih sewa alias rental jadi harus ikut prosedur karena menyangkut keselamatan penumpang menjadi tanggung jawab kita Juga. Kasihan, kalau tiba-tiba terjadi kecelakaan tunggal penumpangnya tidak dapat dikaver asuransi kecelakaan oleh Jasa Raharja'lanjut Kasat Lantas.