Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Polres Belu Gelar Rakor Bahas Mekanisme dan Pelayanan Progres perekaman e-KTP Pada Dukcapil

Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Polres Belu Gelar Rakor Bahas Mekanisme dan Pelayanan Progres perekaman e-KTP Pada Dukcapil

Kepolisian Resor Belu mendukung penuh percepatan perekaman e-KTP untuk kelancaran proses pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Hal ini ditandai dengan menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme dan pelayanan progres perekaman e-KTP pada Dukcapil Kabupaten Belu, jumat (26/01/2024).

Kegiatan rakor yang dilaksanakan di aula Bhayangkari cabang Belu, dihadiri Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Hendrikus Manek, ST, Komisioner KPU Kabupaten Belu, Drh. Herlince E.Asa dan Kabag Ops Polres Belu, AKP I Nengah Sutawinaya, SH.

Hadir juga Kasat Intelkam Polres Belu, Imanuel Lado, ST, para Kapolsek jajaran Polres Belu.para Camat dan Sekcam sekabupaten Belu serta para lurah, kepala desa maupun pejabat Kepala Desa se-kabupaten Belu.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Belu menuturkan, rapat koordinasi ini digelar sebagai bentuk support atau dukungan dari Polri kepada pemerintah dalam hal ini Dukcapil kaitan dengan percepatan perekaman E-KTP dimana merupakan Salah Satu Syarat Untuk Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024.

Kapolres Belu menambahkan, berdasarkan data dari Dukcapil Kabupaten Belu, kurang lebih sebanyak 1782 orang belum melakukan perekaman e-KTP yang mana sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT di wilayah Kabupaten Belu.

"Hari ini Saya mengundang bapak ibu sekalian untuk kita bersama-sama membahas 1 agenda yang sangat penting berkaitan dengan keberhasilan kita semua sebagai suatu bangsa dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024. Sejauh ini dari Dukcapil Kabupaten Belu, ada kendala dimana kurang lebih sebanyak 1782 orang belum melakukan perekaman e-KTP yang mana sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT di wilayah Kabupaten Belu"ungkap Kapolres Belu.

"Hadil kordinasi dengan Dukcapil kendalanya di personel yang terbatas dan cari orang susah. Berangkat dari itu, Saya cepat-cepat bersurat ke Bupati agar para camat, lurah dan kepala desa, untuk kita bekerjasama menyelesaikan permasalahan tersebut dan sangat disayangkan apabila tidak direkam sehingga dampaknya kembali pada kita sebagai pengurus. Kita dinilai bekerja tidak semaksimal mungkin atau kita membatasi hak pilih masyarakat yang sudah terdaftar sebagai DPT"lanjutnya.

Masih dalam sambutannya, Kapolres Belu meminta semua pihak yang hadir termasuk Polri sendiri untuk saling berkoordinasi, membantu menginformasikan dan mendukung kelancaran dalam proges perekaman e-KTP pada Dukcapil Kabupaten Belu.

"Dari hasil koordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Belu bahwa akan dilakukan perekaman e-KTP oleh Dukcapil sendiri. Mengingat waktu kita tersisa berapa hari lagi menjelang pemilu maka dari itu kami dalam hal ini Polres Belu siap dan sigap dalam membantu menuntaskan permasalahan tersebut, bersama dengan Kapolsek beserta Anggota Bhabinkamtibmas di setiap kecamatan siap" tutur Kapolres Belu.

"Disini tugas Dukcapil di sisi perekaman dan untuk kita yang lain, tugas kita membantu menghadirkan masyarakat untuk dilakukan perekaman. Bagi masyarakat yang rumahnya sangat jauh dari kantor camat, Kami Polri siap membantu dalam hal memfasilitasi kendaraan untuk progres perekaman e-KTP di setiap kecamatan yang membutuhkan tentunya memprioritaskan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai DPT"pungkas Kapolres Belu.

Sementara Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Belu, pada kesempatan tersebut meminta para camat, lurah dan kepala desa untuk mendorong warga di masing-masing wilayahnya, guna melakukan perekaman e-KTP di kantor camat maupun kantor Dukcapil kabupaten Belu.

"Untuk daftarnya sudah ada nanti akan dibagikan kepada setiap Camat dan jajaran agar ditindaklanjuti. Tugas kami disisi perekaman maka itu saya minta agar bapak ibu sekalian bisa membantu menghadirkan masyarakat untuk dilakukan perekaman serta jadwal kami hanya satu hari di kecamatan, apabila bagi masyarakat yang lambat informasinya bisa langsung diarahkan ke Dinas Dukcapil"ungkapnya.

"Untuk jadwal sudah ada nanti diinformasikan dan kami harap agar bapak ibu sekalian memperioritaskan nama- nama yang sudah terdapat sebagai DPT. Untuk Proses perekaman tidak berhenti saat rekam akan tetapi masih melalui proses cetak targertnya sampai dengan tanggal 7 Februari 2024. Untuk Desa yang berdekatan langsung dengan kota dalam hal Ini beberapa desa yang ada di Kecamatan Kakuluk Mesak untuk  bisa langsung ke kota. Jadwal perekaman mulai jam 9 pagi - selesai dan untuk teknisnya bisa menghubungi kami di Dukcapil"lanjunya.

Hasil dari rapat tersebut telah dibuatkan time line perekaman E-KTP dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 7 Februari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kecamatan Kota Atambua dan Kakuluk Mesak
a. Hari/ tanggal : Sabtu, 27 Januari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 234 orang di kecamatan Kota Atambua dan 129 orang di kecamatan Kakuluk Mesak
c. Lokasi : Kantor Camat

2. Kecamatan Tasifeto Timur
a. Hari/ tanggal : Senin, 29 Januari 2024
b. Jumlah yang akan direkam :306
c. Lokasi : Kantor Camat

3. Kecamatan Raimanuk
a. Hari/ tanggal :  Selasa, 30 Januari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 222
c. Lokasi : Kantor Camat

4. Kecamatan Raihat
a. Hari/ tanggal : Rabu, 31 Januari 2024
b. Jumlah yang akan direkam :186
c. Lokasi : Kantor Camat

5. Kecamatan Tasifeto Barat
a. Hari/ tanggal : Kamis, 01 Januari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 180
c. Lokasi : Kantor Camat

6. Kecamatan Atambua Selatan
a. Hari/ tanggal :  Jumat, 02 Februari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 124
c. Lokasi : Kantor Camat

7. Kecamatan Lamaknen dan Nanaet Duabesi
a. Hari/ tanggal : Sabtu, 03 Februari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 123 orang di Kecamatan Lamaknen dan 77 orang di Kecamatan Nanaet Duabesi
c. Lokasi : Kantor Camat Lamaknen dan untuk kecamatan Nanaet Duabesi di Kantor Desa Fohoeka

8. Kecamatan Lamaknen Selatan
a. Hari/ tanggal : Senin, 05 Februari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 69
c. Lokasi : Kantor Camat

9. Kecamatan Atambua Barat
a. Hari/ tanggal : Selasa, 06 Februari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 67
c. Lokasi : Kantor Camat

10. Kecamatan Lasiolat
a. Hari/ tanggal : Rabu, 07 Februari 2024
b. Jumlah yang akan direkam : 65
c. Lokasi : Kantor Camat