Dari Baliho Hingga Selebaran, Polres Belu Gencar Gaungkan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020
Upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, terus digalakkan Polres Belu dengan setiap harinya memberikan edukasi/imbauan kepada masyarakat.
Imbauan protokol kesehatan aktif disampaikan melalui sejumlah media, spanduk, patroli dialogis hingga pelibatan personil Bhabinkamtibmas yang langsung terjun ke tengah-tengah masyarakat, mengajak masyarakat untuk selalu mewaspadai penularan virus Corona.
Dan teranyar, anggota kepolisian mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor MAK/03/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Selain dalam bentuk imbauan langsung ke masyarakat, Polres Belu dan jajarannya memasang baliho, banner dan juga menyebarkan selebaran maklumat Kapolri di Mapolres, kantor penyelenggara pemilu dan tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Adapun empat poin maklumat Kapolri terkait himbauan kepada seluruh pihak terkait Pilkada 2020 antara lain mengimbau seluruh pihak agar tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Point ketiganya adalah Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Dan poin terakhir yakni poin ke empat, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si mengungkapkan, Maklumat Kapolri dikeluarkan sebagai upaya mencegah klaster baru penyebaran covid-19 ditengah pelaksanaan Pilakada serentak tahun 2020.
"Maklumat ini dikeluarkan bapak Kapolri, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19"kata Kapolres Belu.
"Harapan Kita ini ditaati bersama oleh seluruh pihak karena Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak muncul klaster baru di gelaran Pilkada tahun ini"pungkas Kapolres Belu.