Bhabinkamtibmas Tohe Polsek Raihat, BRIGPOL Yusran, pada kamis (30/01/2020), membantu menyelesaikan masalah tindak pidana penghinaan yang dilakukan Luis Soares terhadap Clara Soi.
Mediasi ini berlangsung pukul 14.00 WITA di dusun Lesuaben, desa Maumutin, Kec.Raihat, Kab.Belu. ,yang dihadiri sejumlah saksi, pelaku dan juga korban.
Saat dikonfirmasi Humas, BRIGPOL Yusran mengungkapkan, setelah dilakukan mediasi, masalah yang melibatkan warga binaannya di desa pantauan, desa Maumutin, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Bapak Luis Soares mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain ”kata Bhabinkamtibmas.
“Untuk korban, ibu Clara Soi, Saya minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak. Dan sesuai dalam surat kesepakatan, pelaku dikenakan denda adat Rp.1 juta sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya”tutup Bhabin.