Bersama Ketua Suku dan Tokoh Masyarakat, Polsek Lamaknen Polres Belu Mediasi Kasus Perzinahan

Bersama Ketua Suku dan Tokoh Masyarakat, Polsek Lamaknen Polres Belu Mediasi Kasus Perzinahan

Polsek Lamaknen Polres Belu pada sabtu (13/12/2025) menggelar mediasi dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan pendekatan Restorative Justice.

Mediasi yang berlangsung sejak pukul 16.30 WITA ini digelar di ruang aula Polsek Lamaknen yang dihadiri Kapolsek Lamaknen, IPDA Remigiius Kalla, Kanit Reskrim, Aipda Melkianus Wair, SH, Bhabinkamtibmas desa Sisi Fatuberal, Bripka Yusman Benge serta kedua belah pihak yang teribat kasus perzinahan.

Hadir juga sejumlah Ketua Suku/tokoh adat dari desa Sisi Fatuberal dan desa Dirun, tokoh masyarakat serta keluarga dari kedua masing-masing pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, diketahui bahwa JKL (56) yang telah memiliki istri telah melakukan perrzinahan atau hubungan terlarang dengan ELE (37) yang nota bene telah memiliki suami.

Kasus yang terjadi pada selasa (9/122025) malam sekitar pukul 21.00 wita ini kemudian diadukan ke Polsek Lamaknen oleh keluarga dari korban an. YATB yang merupakan suami sah dari terlapor ELE.

Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian bersama dengan pihak keluarga dan ketua suku yang hadir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Pihak kedua yakni JKL dan ELE meminta maaf kepada masing-masing pasangan sah mereka selaku pihak pertama dan menyesali hubungan terlarang yang telah dilakukan keduanya.

Keduanya juga berjanji tidak akan menjalin hubungan terlarang serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut maupun perbuatan pidana lainnya.

Selain meminta maaf secara lisan dan tertulis, JKL dan ELE juga dikenakan sanksi adat sesuai dengan perbuatan yang telah membuat malu keluarga dan kampung halamannya.

Dalam sanksi adat tersebut, JKL akan membayar denda adat kepada istrinya MFM (51) berupa Para Pilti sebesar Rp.2 juta 500 ribu dan uang tutup malu sebesar Rp.7 juta 500 ribu.

Sementara ELE juga dikenakan sanksi adat dengan membayar denda kepada suaminya YATB berupa pengembalian adat belis (PE LITI) sebesar Rp.15 juta berhubung YATB tidak ingin hidup bersama lagi dengan ELE.

Namun juga YATB ingin kembali rujuk dengan ELE maka YATB harus kembali meminang dan memasukan belis utuh serta segala harta benda yang didapat keduanya selama menikah akan diwariskan kepada anak kandung mereka.

Tidak sampai distu, pihak kedua JKL dan ELE, masing-masing orang diwajibkan memberikan adat berupa 1 ekor babi, beras 10 kg, sirih 5 ikat, pinang, sopi dan leges sebesar Rp.500 ribu.

Menutup acara perdamaian tersebut, Kapolsek Lamaknen mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.