Berkat Koordinasi dan Imbauan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polres Belu, Kantor Desa Aitoun yang Sempat di Segel Warga Kini di Buka Kembali
CDM (30) warga dusun Saburaka, desa Aitoun, kecamatan Raihat, kabupaten Belu pada jumat (14/06/2024) kemarin pukul 06.30 wita melakukan penyegelan Kantor desa Aitoun.
Aksi ini sampai ke telinga Bhabinkamtibmas desa Aitoun, BRIGPOL Junedi yang usai mendengar laporan warga langsung menuju kantor desa untuk memastikan adanya tindakan penyegelan yang dilakukan warga.
Usai memastikan kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas langsung melakukan kordinasi dengan aparat desa dan para tokoh Adat serta tokoh masyarakat sehingga hari itu juga dilakukan mediasi di aula kantor desa Aitoun.
Mediasi yang berlangsung pukul 11.30 wita dihadiri Penjabat Desa Aitoun beserta Staf, Ketua BPD Desa, Bhabinkamtibmas Desa Aitoun, Pendamping Desa dan Ama nai Desa Aitoun (Suku Umametan Binkasa).
Hadir juga pendamping desa Aitoun, Kawil Sedesa Aitoun, Tokoh Adat Desa Aitoun, Tokoh Masyarakat Desa Aitoun.
Adapun hasil kesepakatan antara lain menyerahkan Tanah seluas +70 meter yang berlokasi di kantor Desa Aitoun Kepada Pemerintah Desa Aitoun.
Anggota suku Umametan juga meminta pemerintah desa untuk mempekerjakan salah satu anggota Suku Umametan di Kantor Desa Aitoun
Kemudian dalam surat pernyataan tersebut juga Pemerintah desa Aitoun mengucapkan terima Kepada Suku Umametan Binkasa.
Dari hasil mediasi, Pj. desa Aitoun juga menyanggupi permintaan anggota suku Umametan bahwa dalam bulan juni 2024 ini juga mempekerjakan salah satu anggota suku Umametan.
Kepada Media, Kapolres Belu, Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kapolsek Raihat, IPTU Marcelo Da Silva, S.Sos menuturkan, penyegelan kantor desa Aitoun didasari ketidakpuasan salah satu anggota suku Umametan yang tidak memperkerjakan Anggota Suku mereka sebagai aparatur Di Kantor Desa Aitoun.
"Setelah mendapatkan informasi adanya penyegelan kantor desa, Kita lakukan upaya preemtif, berkoordinasi dengan pihak yang melakukan penyegelan sekaligus memberikan imbauan kepada mereka untuk menghentikan aksi selanjutnya karena Kita ini negara hukum. Semua persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan cara seperti ini" kata Kapolsek.
"Dan hari ini mereka sudah membuka kembali penyegelan yang disaksikan anggota Bhabin kita bersama pihak desa, Ketua Suku Umametan, Pj.Desa Aitoun beserta Staf, Kawil desa. Dari hasil mediasi, mereka anggota suku Umametan bersedia menyerahkan tanah suku yang sekarang ini berdiri bangunan kantor desa dengan kesepakatan lain salah satu anggota suku mereka dipekerjakan sebagai aparatur desa. Puji Tuhan situasi berjalan kondusif"pungkas Kapolsek Raihat.