Berkas Perkara Lengkap, Polres Belu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan terhadap Anak ke Kejaksaan
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Belu, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tersangka berinisial NT alias Laus diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu.
Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: B-2311/N.3.13/Eku.1/10/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang telah lengkap.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VI/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 18 Juni 2026. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam berkas perkara.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, yakni penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit PPA Polres Belu, IPDA Yeremias A. Mengi, bersama anggota Unit PPA, yakni BRIPKA Victorya Lali Kaka, S.H.dan BRIGPOL Mateus G. Parera, S.I.Kom.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Belu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Belu

