Hadirkan Tersangka dan Barang Bukti, Polres Belu Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Ternak Sapi
Kepolisian Resor Belu melalui Satuan Reskrim kamis (29/7/2021) berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian sapi milik warga
Saat ini kedua pelaku berinisial SE dan PA, resmi ditetapkan tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Belu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si saat memimpin konferensi pers,di aula merah putih Polres Belu,sabtu (31/7/2021).
Kepada awak media siang tadi pukul 11.00 wita, Kapolres Belu menuturkan, pencurian sapi yang cukup meresahkan masyarakat ini terjadi di hutan Webora, desa Tukuneno,.
Penangkapan tersangka SE diawali dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada pihak Kepolisian, bahwa ada suara letupan senjata api di tengah hutan.
Berdasarkan informasi tersebut, masyarakat bersama-sama dengan aparat Kepolisian mendatangi untuk mencari tahu kejadian dari asal suara tembakan tersebut.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukannya tersangka SE sementara memikul daging sapi dengan senjata api jenis Refile peninggalan jaman belanda, yang di kalungkan pada lengan sebelah kanan, sedangkan parang dikatakan di pinggang
Sedangkan tersangka PA diamankan setelah dilakukan pengembangan dari pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka SE.
"Sekitar pukul 10.00 wita, warga atau saksi mendengar bunyi letusan senjata api. Berangkat dari bunyi ledakan dan keresahan mereka yang berulang kali kehilangan sapi, saksipun menghubungi anggota kepolisian. Kemudian datanglah anggota Buser bersama 3 orang saksi berangkat menuju sumber suara" terang Kapolres Belu.
"Sampai di TKP, menemukan pelaku SE memikul daging sapi sambil menenteng senjata api dan parang. Saat itu juga pelaku diamankan dan digelandang ke Polres. Untuk pelaku lainnya yakni PA, kita amankan setelah kita lakukan pengembangan dari tersangka SE"tambah Kapolres Belu.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres Belu, kedua tersangka mengaku telah 5 (lima) kali melakukan pencurian ternak sapi.
Sapi yang telah dicuri tambah Kapolres, kemudian dipotong di tempat yang aman lalu dijualkan ke masyarakat.
"Alasannya karena faktor ekonomi, sehingga mereka nekat melakukan pencurian hewan ternak milik warga. Pengakuannya sudah 5 kali dan tidak saja di wilayah Belu tapi juga dilakukan di wilayah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)" ungkap Kapolres Belu.
"Tentu ini akan kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinkan ini sebuah jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat" lanjut Kapolres Belu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api.
Sementara barang Bukti (BB) yang dilakukan penyitaan dan diamankan dari kasus tersebut berupa satu pucuk senjata api jenis Refile buatan Belanda, satu lembar kulit sapi warna merah dengan cap bertuliskan BLB serta sebilah parang dengan ukuran 30 cm.
"Dari hasil penyidikan dan barang bukti yang ada, kedua tersangka kita terapkan 2 pasal dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun"jelas Kapolres Belu.
Hadir dalam kegiatan press release tersebut antara lain Kabag Ops, AKP I Nengah Sutawinaya, SH, Kanit Pidum Sat Reskrim, AIPTU Marselinus Woan Goran, Kasi Propam, IPDA Mahrim, SH, Paur Subbag Humas, AIPDA Sukirman, anggota Reskrim dan Humas serta insan pers, baik media cetak, online maupun elektronik.