Bangun Daya Cegah Terhadap Kejahatan Sesuai Program Kapolri, Kapolsek Lamaknen Gelar Penyuluhan Di Daerah Perbatasan

Bangun Daya Cegah Terhadap Kejahatan Sesuai Program Kapolri, Kapolsek Lamaknen Gelar Penyuluhan Di Daerah Perbatasan
Dalam upaya menciptakan kondisi wilayah desa yang aman, harmonis dan kondusif dengan membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan sesuai dengan Program ke-8 Prioritas Kapolri, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen pada Jumat (30/9/16), turun ke desa yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Didampingi 2 orang anggota dan Bhabinkamtibmas, Kapolsek Lamaknen Iptu Yohanes Seran, S.Sos, turun ke wilayah perbatasan tepatnya di Desa Duarato, Kec.Lamaknen, Kab.Belu, dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang KDRT, Penganiayaan dan Permendagri No.18 tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas antar Negara, dengan Fokus pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional. Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula kantor desa Duarato,pukul 11.00 wita, dipandu oleh Kepala Desa Duarato Gregorius Mau Bere. Selaku pemateri, Kapolsek Lamaknen menyampaikan dampak yang ditimbulkan bila seseorang melakukan suatu tindak kejahatan, baik itu kekerasan fisik maupun lintas batas secara ilegal. Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek Lamaknen mengatakan bahwa masyarakat di pedesaaan wajib diberikan pencerahan karena sebagian besar tidak mengerti akan aturan hukum yang berlaku. Dengan mereka diberikan pencerahan, lanjut Kapolsek maka dengan sendirinya mereka akan sadar hukum. "Saya paparkan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukumannya. Ini penting agar ketika mereka hendak terjerumus kedalam lingkaran kejahatan, mereka akan berpikir 2 kali kalau tahu ancaman hukumannya seperti apa"lanjut Kapolsek. "Disini Kita harus memahami bahwa ada warga yang sama sekali buta akan aturan hukum jadi kegiatan seperti ini perlu kita galakkan dan mereka menyambut baik dengan apa yang sudah disampaikan"kata Kapolsek. Terkait Permendagri No.18 tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana, Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas antar Negara,Kapolsek menjelaskan bahwa Pos Lintas Batas Tradisional adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang Pas Lintas Batas yang Pengelolaannya dilaksanakan oleh Bupati/Walikota . Sedangkan Pos Lintas Batas Internasional adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang Pas Lintas Batas dan Paspor yang Pengelolaannya dilaksanakan oleh Gubernur. Untuk kedua Pos ini lanjut Kapolsek terdapat unsur keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan dan fungsi-fungsi lain yang diperlukan. Penyuluhan yang berlangsung hingga pukul 13.30 wita ini, dihadiri oleh staf desa Duarato, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Para Kepala dusun, Ketua suku, Rt, Rw dan 50 warga dari dusun Willis dan dusun Duarato. ll llllll llllllllllll