Pengecer dan pembeli Kupon Putih, kamis siang (12/5/16) sekitar pukul 13.30 wita, disergap aparat Buser Sat Reskrim Polres Belu, saat bertransaksi jual beli judi jenis kupon putih ini.
Pengecer maupun pembeli beserta barang bukti kini diamankan di Satuan Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun Humas Polres Belu, Kasat Reskrim Polres Belu Akp Jefry Fanggi
dae menuturkan bahwa berhasilnya aparat menangkap pengecer judi kupon putih ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam lokasi pasar baru, terdapat oknum pengecer yang sedang menjual kupon putih.
“ Si Pelaku ini Kami intai setelah mendapat informasi masyarakat. Saat tertangkap, pengecer berinisial L ini sementara menjual kupon kepada LL. Barang bukti sudah kita amankan sementara pengecer dan pembeli masih Kita mintai keterangan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang biasa menjual kupon ini. Menurut pengecer, yang bersangkutan menyetor Kupon ke OU yang bertempat tinggal di Tatakiren, Mangga Dua, namun saat didatangi oleh anggota buser untuk dilakukan pengembangan, si OU ini tidak berada di rumah, tapi tetap akan Kita kejar yang bersangkutan itu” terang Kasat Reskrim.
Dari tangan pengecer, Anggota Buser mengamankan uang sebanyak Rp.482 ribu 500, 3 lembar kertas ramalan, 1 buku nota yang dipotong dan digunakan sebagai kupon serta 1 buah bolpoint kaca merk Snowman. Saat ini Kepolisian Resor Belu sedang gencar-gencarnya memberantas penyakit masyarakat sesuai dengan tujuan dari Operasi Bina Kusuma yang sementara ini berjalan, serta menindak lanjuti perintah Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH untuk membuat wilayah hukum Polres Belu (Kab.Belu & Malaka) bersih dari penyakit masyarakat.