Polsek Sasitamean Resor Belu dalam sepekan terakhir ini, rutin melaksanakan pengawasan penyaluran beras sejahtera (rastra) tahap II di sejumlah desa di wilayah kecamatan Sasitamean dan Botin Leobele, kabupaten Malaka.
Setelah sebelumnya melaksanakan pengawasan penyaluran rastra di desa Kereana, desa Manumutin Silole dan desa Manulea, anggota Polsek pada sabtu (18/5/19) kemarin, melaksanakan pengawasan penyaluran rastra
di desa Babotin Maemina, kecamatan Botin Leobele dan desa Beaneno, kecamatan Sasitamean.
Dari data yang diperoleh Kapolsek Sasitamean, IPDA Korneli Yanto Pano, penyaluran bantuan sosial rastra di kantor Desa Babotin Maemina pukul 14.20 WITA, diberikan kepada 32 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total beras yang disediakan sebanyak 990 kg.
Sementara di kantor desa Beaneno, penyaluran rastra pukul 15.50 WITA, diberikan kepada 85 KPM dengan total rastra yang disiapkan sebanyak 2.559 kg.
“Sesuai pantauan Kita, untuk tahap II ini setiap KPM menerima sebanyak 30 kg untuk dua bulan yakni terhitung Maret-Mei. Kegiatan di dua desa tersebut secara umum berjalan aman dan lancar”kata Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut, anggota kepolisian kata Kapolsek, menjelaskan ke masyarakat bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya ini sesuai dengan perintah langsung dari Mabes Polri, yang bertujuan meminimalisir penyimpangan.
“Karena pengalaman tahun-tahun kemarin, bansos dinilai tidak efektif maka kepolisian diminta peran sertanya untuk ikut mengawasi agar tidak ada praktek-praktek penyimpangan dilapangan”kata Kapolsek.
“Dan tadi anggota Kita juga jelaskan ke masyarakat bahwa dalam penyaluran tersebut, tidak akan dikenakan biaya dan kalaupun ada maka masyarakat wajib melapor ke Kita dan juga pendamping dari dinas sosial”ungkap Kapolsek.