Bentrok antar kelompok Nelayan nyaris terjadi di perairan laut Atapupu,Kec.Kakuluk Mesak,Kab.Belu, selasa (7/6/16) sekitar pukul 11.00 wita. Ini disebabkan karena nelayan Atapupu mengusir nelayan Larantuka (Kab.Flores Timur) yang memasuki perairan Atapupu dan menangkap ikan di rumpon (rumah ikan) milik nelayan Atapupu.
Perselisihan kedua nelayan beda Kabupaten/wilayah ini mengakibatkan kapal motor Flotim 29 Pole And Line milik nelayan Larantuka mengalami kerusakan yakni kaca pecah pada bagian depan serta 1(satu) orang nelayan mengalami memar akibat terkena lemparan batu dari nelayan Atapupu pada bagian perut.
Kapolres Belu
AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK
melalui Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Nyoman G.Arya, SIK mengutarakan bahwa tindakan nelayan dari Larantuka berjumlah 12 orang, menurunkan pancingannya di rumpon milik nelayan Atapupu sudah ditegur namun tidak diindahkan. Ini membuat nelayan Atapupu berang dan melempari kapal larantuka tersebut dengan batu dan bom molotov ke arah nelayan Larantuka guna mengusir nelayan tersebut. Sempat terjadi aksi baku lempar namun beruntung aksi 2 kelompok nelayan ini cepat di cegah oleh aparat Sat Pol Air Polres Belu.
"Sejumlah nelayan dari Larantuka ini sudah berlayar selama 4(empat) hari. Dari Larantuka, mereka menuju Kupang, ke Alor dan terakhir di Atapupu. Sampai di perairan Atapupu sekitar kurang lebih 15 mil dari pelabuhan atapupu, kelompok nelayan paksintera dari Larantuka ini langsung menurunkan pancing ikan di rumpon nelayan Atapupu setempat. Tidak lama kemudian, datang 1(satu) perahu dari nelayan atapupu, menegur nelayan larantuka untuk jangan memancing/mengambil ikan di rumpon mereka" terang Kasat Reskrim.
"Setelah menegur nelayan Larantuka, nelayan tersebut kembali namun tidak lama kemudian, sekitar 7 (tujuh) perahu nelayan atapupu berlayar mendekati kapal nelayan Larantuka. Mereka langsung melempari kapal larantuka tersebut dengan batu dan bom molotov ke arah nelayan Larantuka. Tindakan ini maksud mereka untuk mengusir nelayan tersebut tapi tahu-tahunya nelayan Larantuka membalasnya dengan menggunakan es batu yang ada dalam kapal motor mereka. Akhirnya mereka saling lempar"lanjut Kasat Reskrim.
Anggota Sat Pol Air yang mengetahui kejadian ini, langsung bergerak cepat menuju TKP. Tiba di tkp, anggota menghimbau kedua belah pihak untuk menghentikan Aksi baku lempar. Setelah situasi bisa di kendalikan, Aparat Pol air membawa dan mengawal kapal motor milik nelayan larantuka beserta 12 orang nelayan, menuju ke darat guna menghindari hal2 yang tidak di inginkan. Kedua belas nelayan ini, kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polres Belu untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah periksa kedua belas nelayan ini dan mereka mengakui kesalahannya. Kasus ini sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Di Surat Pernyataan damainya,tertuang bahwa Nelayan yang berasal dari Larantuka tidak boleh lagi menangkap Ikan di Rumpon milik Nelayan" terang Kasat Reskrim.
"Jadi untuk kasus ini sendiri dipermasalahkan oleh nelayan Atapupu karena mereka menangkap ikan di rumpon nelayan. Kalau mereka menangkap ikan sebatas perairan Atapupu atau laut Timor umumnya itu tidak dilarang karena nelayan dari Flotim ini menggunakan perahu bantuan dari pemerintah flotim yang di berikan kepada kelompok nelayan tersebut dan untuk dokumen berlayar, SIPI sesuai daerah tangkap ikan masih berlaku yang di keluarkan oleh dinas kelautan kupang"lanjut Kasat Reskrim.
Nelayan Asal Larantuka