Anggota Polsek Weliman dan anggota TNI Koramil Betun pada rabu (16/11/16), melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah sengketa, yang berada di Dusun Mamulak, Desa Angkaes, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Eksekusi pengosongan tanah tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Klas IB Atambua berdasarkan Perkara Perdata Nomor : 15 / PDT.G / 2014 / PN.ATB. Jo. Nomor : 109 / PDT / 2014 / PTK. Jo. Nomor : 1036 K / PDT / 2015 Tentang Sengketa Tanah di dusun Mamulak, dalam perkara antara Blasius Bau selaku Penggugat/pemohon eksekusi melawan Silvester Tety C.s sebagai Para Tergugat.
Tanah sengketa ini memiliki luas 12.648 m2. Adapun barang dan tumbuhan yang di eksekusi diatas tanah antara lain 2 buah rumah alang - alang, 1 buah kuburan keluarga, Pohon mangga 5 pohon, Pohon jati 55 pohon, Pohon pisang 30 pohon, Pohon kelapa 20 pohon, Pohon pinang 20 Pohon dan Pohon jati putih 4 pohon.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Atambua Sega Hendrikus, SH selaku juru sita. Rapat dihadiri Aparat Desa Angkaes, Kadus Mamulak serta beberapa tamu yang berkepentingan.
Para tergugat yang menghuni di atas tanah milik penggugat, diberikan kesempatan untuk membawa keluar barang-barang milik mereka sebelum dilaksanakan pembongkaran.
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan negeri Atambua, menggunakan 1 unit Eksavator dan 2 unit sensor. Selama proses eksekusi pengosongan tanah berlangsung, pihak termohon eksekusi tidak melakukan perlawanan yang berarti hingga bangunan dan sejumlah pohon rata dengan tanah.
Pelaksanaan eksekusi dari pkl.10.00 wita hingga pkl.15.45 wita, berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.