Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Penganiayaan Warga Kenebibi

Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Penganiayaan Warga Kenebibi

Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran bersama anggota melakukan mediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Andreas Rafael Mau (29) terhadap korban Agustino Da Silva Moruk (32) yang terjadi pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Penyelesaian masalah yang berlangsung Jumat, 13 oktober 2023, kemarin di kantor Polsek Kakuluk Mesak ini, turut dihadiri pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Makfaho,desa Kenebibi ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.

Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku karena menimbang masih asa hubungan keluarga"jelas Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir kepada Humas,Senin (16/10/2023).

"Dan korban hari Jumat 13 oktober kemarin bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 8 Oktober 2023. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing. Dari pelaku sendiri bersedia menanggung denda adat berupa biaya berobat sebesar Rp.500 ribu korban"lanjut Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.

"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.