Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Damaikan Warga yang Terlibat Penganiayaan
Aparart Kepolisian Sektor Kakuluk Mesak Resor Belu, melakukan mediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Teddi Sofian (29) terhadap korban Yohanes Herson Ten Kali (25) warga Makfaho, desa Kenebibi, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.
Penyelesaian masalah yang berlangsung pada sabtu, 30 desember kemarin di kantor Polsek Kakuluk Mesak ini, dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran, piket SPKT Polsek Kakuluk Mesak, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku, Teddy warga dusun Fatuluka, desa Jenilu, Kec.Kakuluk Mesak, mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku karena menimbang masih asa hubungan keluarga"jelas Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir kepada Humas, minggu (31/12/2023)..
"Dan korban hari sabtu kemarin, tanggal 30 desember bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 16 desember 2023. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing. Dari pelaku sendiri bersedia menanggung denda adat berupa biaya berobat untuk korban sebesar Rp.500 ribu"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, aparat kepolisian mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh karena setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.