Bhabinkamtibmas Polres Belu, AIPDA Abraham Duka, menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku Antonio Carvalho terhadap istrinya
(korban) Sanggina Dos Santos.
Penyelesaian masalah pada rabu (20/11/19) pagi pukul 09.00 wita, berlangsung di kediaman pasangan suami istri tersebut tepatnya di dusun Manubaun, desa Kabuna, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.
Setelah mendapatkan pencerahan dari AIPDA Bram dan juga keluarga yang hadir, kedua pasutri ini sepakat menyelesaikan perkara KDRT secara kekeluargaan.
Dalam acara perdamaian ini, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
“Kasusnya terjadi selasa (19/11/19) pukul 8 malam . Mereka sama-sama sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini Kita tuangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi”terang AIPDA Bram.
Pada kesempatan tersebut pula, AIPDA Bram mengimbau pelaku selaku warga binaannya, agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
“Setiap KDRT ada sanksi hukumnya. Kalau pelaku mengulanginya kembali dengan melakukan penganiayaan kepada istrinya ataupun orang lain, maka akan Kita proses secara hukum"tegas Bhabin.
"Selain itu juga, Saya ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan ”pungkas Bhabin.