Sehari Penuh, Polsek Tasifeto Barat Kawal Penyaluran Rastra Tahap II di Tiga Desa

Sehari Penuh, Polsek Tasifeto Barat Kawal Penyaluran Rastra Tahap II di Tiga Desa
Sejak dilaunching pemerintah Kabupaten Belu bulan Februari 2019 kemarin, penyaluran beras sejahtera (rastra) Tahap I dan II di seluruh kecamatan di kabupaten Belu, mendapat pengawasan langsung dari aparat Polsek jajaran Polres Belu. Sejak hari pertama penyaluran, aparat kepolisian khususnya di jajaran Polsek, bersama-sama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan aparat desa, kompak memantau penyaluran rastra untuk keluarga penerima manfaat (KPM), agar tepat sasaran dan jauh dari kata penyimpangan. Memasuki tahap II periode April-Mei 2019, aparat Polsek Tasifeto Barat pada sabtu (18/5/19) kemarin, melaksanakan pengamanan penyaluran rastra di tiga desa di kecamatan Tasifeto Barat. Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA I Wayan Budiasa, SH saat dihubungi Humas mengungkapkan, pengamanan penyaluran bantuan sosial rastra di wilayah hukumnya, dilaksanakan sehari penuh untuk tiga desa antara lain desa Naekasa, Rinbesihat dan desa Tukuneno. “Pengamanan Kita libatkan anggota Polsek dan juga Bhabinkamtibmas yang sehari-harinya bertugas di 3 desa tersebut. Semuanya (penyaluran) berpusat di kantor desa “kata Kapolsek. “Untuk desa Naekasa diberikan kepada 270 KPM dengan total rastra yang disiapkan sebanyak 8100 kg. Sementara di Rinbesihat, disalurkan untuk 135 KPM dengan total rastra 4.050 kg. Sedangkan desa Tukuneno, disalurkan untuk 321 KPM dengan total rastra 9.630 kg”terang Kapolsek. Masing-masing KPM kata Kapolsek, mendapatkan jatah 30 kg untuk tiga bulan. Selain kepolisian, penyaluran rastra tahap I ini juga mendapat pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). “Ini sudah perintah dari bapak Kapolres, dimana menindak lanjuti MOU Kapolri bersama Kemensos dalam rangka mengawasi aliran Bansos dari pusat ke daerah. Dari MOU tersebut kemudian Polri membentuk Satgas Bansos yang tugasnya memantau, mengawasi dan menegakkan hukum bila ada indikasi adanya penyimpangan”ungkap Kapolsek. “Pengawasan ini tidak hanya Rastra tapi berlaku kepada seluruh bantuan sosial masyarakat, mulai dari program keluarga harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)”tutup Kapolsek.