Satu Personelnya di Pecat dari Polri, Kapolres Belu Pimpin Langsung Upacara PTDH
Kepolisian Resor Belu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu personel Polri, rabu (4/01/2023).
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Belu ini, dipimpin langsung Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K, dengan Perwira upacara, Kasat Samapta, IPTU Sadikin, S.Sos dan KBO Intelkam, IPDA Yusran.
Dalam amanatnya, Kapolres Belu mengungkapkan, personel atas nama AIPDA Man Umar di pecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda NTT Nomor : Kep / 755 / XII / 2022, Ttanggal 28 Desember 2022 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ).
AIPDA Man Umar yang menjabat terakhir sebagai anggota Bintara Sat Samapta lanjut Kapolres Belu, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b perkap nomor 14 tahun 2011.
"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian"jelas Kapolres Belu.
Pelaksanaan upacara PTDH lanjut Kapolres Belu,tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personel polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya
Kedua asas kemanfaatan yakni kita mempertimbangan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.
"Serta yang ketiga asas keadilan yaitu kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik"ungkap Kapolres Belu.
"Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senatiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku"lanjut Kapolres Belu.
Upacara PTDH digelar secara In Absentia (tanpa kehadiran personil yang bersangkutan), dengan hanya menghadirkan foto anggota yang bersangkutan untuk dilabeli PTDH oleh Kapolres Belu selaku Pimpinan.
Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 wita, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi.