Satgas Ops Bina Waspada Polres Belu Ajak Warga di Wilayah ini Tolak Paham Radikalisme

Satgas Ops Bina Waspada Polres Belu Ajak Warga di Wilayah ini Tolak Paham Radikalisme

Upaya dari Kepolisian Resor Belu dalam mencegah masuknya paham radikalisme dan anti pancasila di wilayah hukumnya, terus dilakukan selama berjalannya operasi Bina Waspada Turangga 2022.

Di hari ke 6 operasi, sabtu (22/10/2022), anggota Satgas operasi yang dipimpin langsung Kasat Binmas Polres Belu, IPTU Gregorius P.Settu,turun memberikan penyuluhan tentang bahaya radikalisme kepada warga kecamatan Atambua Selatan,Kabupaten Belu. 

Dengan membawa serta spanduk bertuliskan Cegah Paham Radikalisme, Kasat Binmas menjelaskan kepada warga apa itu gerakan radikalisme serta ancamannya terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia.

"Penyuluhan kami kali ini sasarannya warga di 2 keluahan di wilayah Atambua Selatan yakni warga kelurahan Lidak dan Fatukbot. Intinya disini kami turun memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aliran tertentu yang berusaha melakukan perubahan dan pembaharuan dengan menempuh cara-cara kekerasan di dalam mencapai tujuannya, seperti tindakan pengeboman, penculikan, perampokan, dan tindakan kriminal lainnya”kata Kasat Binmas.

“Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Dan agama manapun tidak mengajarkan seperti itu. Untuk itu, Kami mengajak warga disini selalu buka wawasan dan jangan ragu-ragu memberikan info ke Kita kalau melihat kelompok tertentu yang memiliki paham menyimpang supaya dapat segera Kita tindak lanjuti”lanjut Kasat Binmas.

Penyuluhan ini disambut baik masyarakat. Mereka berjanji akan memberikan informasi bilamana menemukan warga/ suatu kelompok yang sesuai dengan apa yang sudah disampaikan, agar daerah yang mereka cintai tidak terkontaminasi dengan paham radikalisme dan anti pancasila.

Untuk diketahui, saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), secara serentak melaksanakan operasi Bina Waspada Turangga 2022.

Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari yakni dari tanggal 17 s/d tanggal 30 oktober 2022, mengedepankan kegiatan preemtif (himbauan) dan preventif (pencegahan), dalam rangka mencegah berkembangnya paham radikalisme dan anti pancasila, guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat merasakan aman dan nyaman.