Polres Belu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Ayah Kandung Terancam Pidana 15 Tahun

Polres Belu Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Ayah Kandung Terancam Pidana 15 Tahun

Polres Belu melalui satuan fungsi Reskrim, berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan menetapkan DB sebagai tersangka.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban, berinisial IB (Bunga) yang berusia 19 tahun, melaporkan ayah kandungnya DB pada 23 Januari 2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi nomor LP 01/I / 2024/ Lamaknen.

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH saat menggelar konferensi pers di ruang gelar Satreskrim Polres Belu. Rabu, (24/1/2024) sore kemarin.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada 23 Januari 2024 yang diterima Kanit Reskrim Polsek Lamaknen, Bripka Melki.

"Kronologis kejadian bermula sekitar tahun 2021, di mana korban yang saat itu berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 1, menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, DB. Tersangka, dengan ancaman kekerasan dan membawa sebilah parang, memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, Kejadian tersebut terulang kembali hingga sebanyak 6 kali dengan cara yang sama yang mana pelaku terus mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban mau tidak mau menuruti nafsu bejat ayahnya." jelas Kasat Reskrim.

"Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan sejak tahun 2021 hingga sekarang. Bahkan ketika melaporkan korban dalam keadaan hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat Ayah kandungnya. Untuk proses lebih lanjut kami sudah tetapkan tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhdap tersangka,"tambah Kasat Reskrim Polres Belu.

Kasat Reskrim menuturkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Selain itu, yo pasal 76 d UU 35/2014 tentang perubahan atas UU no. 23/2022 tentang perlindungan anak yo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider pasal 6 huruf b UU RI no..2/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun, namun dapat diperberat oleh putusan hakim, mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan pada korban yang masih di bawah umur" ujar Kasat Reskrim.

Di akhir konferensi persnya bersama awak media, Kasat Reskrim Polres Belu menegaskan komitmen untuk memproses hukum secara adil demi keadilan bagi korban kasus persetubuhan ini.