Police GT School, Sat Lantas Polres Belu Ajari Siswa SMP & SMA 7 September, Cara Berkendara Yang Aman Di Jalan Raya

Police GT School, Sat Lantas Polres Belu Ajari Siswa SMP & SMA 7 September, Cara Berkendara Yang Aman Di Jalan Raya
Anak usia di bawah umur, Berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kab.Belu. Sejauh pengamatan Kita, pelajar bahkan yang masih dududk di bangku sekolah dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu. Fenomena ini dapat dipastikan berpijak pada alasan utama, butuh alat transportasi. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi di tengah kondisi angkutan umum massal saat ini namun para orangtua tidak memikirkan dampak yang akan terjadi pada buah hati kesayangannya, dimana para pelajar yang belum labil, sering ugal-ugalan di jalan tanpa memakai helm demi menunjukkan pada dunia bahwa dirinya hebat. Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi. Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan Police Goes To Campus, telah turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Atambua, mengajak mereka (pelajar/mahsiswa) untuk tertib berlalu lintas. Setelah sebelumnya memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada ratusan pelajar SMA Kristen Atambua, kamis (10/11/16), anggota Sat Lantas kembali memberikan penyuluhan serupa kepada pelajar SMP dan SMA 7 September 99 Atambua, sabtu (12/11/16). Sejumlah himbauan disampaikan Kaur Bin Ops Lantas Ipda Ketut Karnawa, SH dan Kanit Dikyasa Bripka M.Ramla, SH, tentang berlalu lintas yang baik di jalan, mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan. Selain itu, pelajar khususnya yang sudah berusia 17 tahun keatas, bilamana mengendarai kendaraaan, agar wajib memperhatikan, kelengkapan surat-surat kendaraan, memakai helm, dan hindari menggunakan handphone. “anak-anak SMP dan SMA pada umumnya masih labil, jadi Kita sosialisasikan bagaimana caranya tertib berlalu lintas dan sanksi yang timbul bilamana melanggar aturan berlalu lintas, seperti ditilang Polisi ataupun kecelakaan lalu lintas”kata Kaur Bin Ops Lantas. a uhu