Anak usia di bawah umur, Berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kab.Belu.
Sejauh pengamatan Kita, pelajar bahkan yang masih dududk di bangku sekolah dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu.
Fenomena ini dapat dipastikan berpijak pada alasan utama, butuh alat transportasi. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi di tengah kondisi angkutan umum massal saat ini namun para orangtua tidak memikirkan dampak yang akan terjadi pada buah hati kesayangannya, dimana para pelajar yang belum labil, sering ugal-ugalan di jalan tanpa memakai helm demi menunjukkan pada dunia bahwa dirinya hebat.
Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.
Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan Police Goes To Campus, telah turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Atambua, mengajak mereka (pelajar/mahsiswa) untuk tertib berlalu lintas.
Terayar, Kasat Lantas Polres Belu Iptu I Made Juni Artawan, SIK didampingi Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Belu Bripka M.Ramla, SH, pada kamis (10/11/16), memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada ratusan pelajar SMA Kristen Atambua.
Saat dikonfirmasi Humas, Kasat Lantas mengatakan penyuluhan ini dilakukan agar anak-anak pelajar bisa memahami segala dampak yang timbul bila tidak mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak mengantongi SIM, memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, ugal-ugalan dijalan raya.
“anak-anak umur SMA kondisinya masih labil, jadi Kita sosialisasikan bagaimana caranya tertib berlalu lintas dan sanksi yang timbul bilamana melanggar aturan berlalu lintas, seperti ditilang Polisi ataupun kecelakaan lalu lintas”kata Kasat Lantas,
“Tadi disekolah, Kita juga himbau pelajar yang ke sekolah bawa motor, agar wajib miliki SIM, selalu pakai helm, taati rambu-rambu lalu lintas dan hargai pengguna jalan. Selain faktor keselamatan, di UU no.2 tahun 2009 juga sudah tegas mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan surat ijin mengemudi adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun”urai Kasat Lantas.