Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus PKDRT dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang

Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus PKDRT dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang

Kupang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (3/9/2025).

Tersangka berinisial NA (38 tahun) disangkakan melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT yang dipimpin AKP Fridinari D. Kameo, S.H. bersama Brigpol Rany Mbau di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada pukul 13.00 Wita.

Kasus Sudah P21

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K. menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P21).

“Berkas perkara tersangka Nur Alim sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT. Oleh karena itu, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Patar.

Proses Berjalan Aman dan Lancar

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan kondusif. Ke depan, kami berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Komitmen Polda NTT

Kombes Patar juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani setiap laporan terkait KDRT secara serius dan profesional.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.