Tribratanewsbelu.com-Polda NTT,Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wewiku Resor Belu
pada kamis (18/5/17), turun ke Paroki Weoe, memberikan penyuluhan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan KDRT kepada 29 calon Pasutri yang sedang mengikuti kursus Nikah.
Selaku pemateri, Kanit Sabhara Polsek Wewiku Brigpol Yustinus Lamabelawa menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan terang Kanit, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Saat dikonfirmasi Humas, Kanit Sabhara yang didampingi Brigpol Arnol Yansen Benu mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini sesuai permintaan dari Pastor Paroki, yang menginginkan calon Pasutri bisa mendapatkan bekal pengetahuan dalam menuju sebuah rumah tangga baru.
“Sesuai permintaan Pastor Paroki, Saya paparkan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,bagaimana hak-hak korban maupun ketentuan pidana bagi pelaku kDRT. Ini penting agar mereka calon bapak-bapak yang tidak bisa kendalikan diri saat pertengkaran dalam rumah, tidak akan ringan tangan kalau tahu ancaman hukumannya seperti apa”kata Kanit
“Selain itu, Saya juga mengupas sedikit UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Disini Kita harus memahami bahwa ada warga yang sama sekali buta akan aturan hukum jadi kegiatan seperti ini perlu kita galakkan dan mereka menyambut baik dengan apa yang sudah disampaikan”lanjut Kanit.
Penulis:Eja Manto
Publish:Eja Manto