Optimalkan Restorative Justice, Polsek Raimanuk Polres Belu Damaikan Kakak Beradik yang Terlibat Kasus Penganiayaan
Kepolisian Sektor Raimanuk Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, Noplianus Luan Ulu (27) terhadap korban, Paulinus Hale (36), yang terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, sabtu (07/02/2026) kemarin sekitar pukul 14.00 wita, berlangsung di ruang Sat Reskrim Polsek Raimanuk yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPTU Oscar Pati Manuk, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya Masih kakak beradik"tutur Kapolsek Raimanuk, IPTU Mahrim, SH kepada Humas.
"Dan korban bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan selasa, 27 januari 2026. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Raimanuk mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Humas Polres Belu

