Masuk Secara Ilegal ke Wilayah Indonesia, Tiga Warga Negara Timor Leste Diamankan Aparat Polres Belu
Aparat Polres Belu kembali mengamankan warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, kamis (16/11/2022).
Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian karena terbukti masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian antara lain Celina De Jesus Soares (27), Armindo Olamau Dos Santos (50) dan seorang balita bernama Armindo Dos Reis Soares (4).
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K menjelaskan, kedua wanita bersama satu orang balita laki-laki ini, diamankan pertama kali oleh anggota Polsek Tasifeto Timur setelah mendapatkan informasi dari Kanit Kam Sat Intelkam Polres Belu, AIPDA Lucky Kristanto.
Saat diinterogasi lanjut Kapolres Belu, Celina De Jesus Soares dan Armindo Olamau Dos Santos mengaku masuk ke Indonesia , dengan tujuan untuk menghadiri acara kematian keluarga di Belu sekaligus mengikuti acara Wisuda di kota Kupang.
"Pada kamis (16/11/22) sekitar pukul 09.15 wita, Kanit intelkam Polsek Tasifeto Timur (Tastim) mendapat informasi dari Kanit Kam bahwa ada 2 mobil kijang Pick Up dari arah Kecamatan Raihat hendak ke Kupang yang sedang mengangkut warga negara Timor leste yang tanpa dilengkapi dokumen Resmi. Dari informasi tersebut, Kapolsek Tastim bersama kanit intelkam dan anggota piket, melakukan penghadangan terhadap 2 mobil pick up tersebut"jelas Kapolres Belu.
"Setelah dihadang dan dilakukan pengecekan teptanya di jalan raya dusun Baulenu, Desa Manleten, kecamatan Tastim, ternyata terdapat 3 orang warga negara Tmor Leste yang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada Selasa (15/11/22) melalui Nunura, kecamatan Raihat. Tujuan datang ke Indonesia untuk menghadiri acara kematian keluarga di Raihat dan hari ini kamis, rencananya mau ke Kupang untuk mengikuti acara Wisuda keponakannya disana"tambah Kapolres Belu.
Setelah diamankan di Polsek Tasifeto Timur, Ketiga warga Timor Leste tersebut dijemput Kanit Kam, AIPDA Lucky Kristanto dan anggota, untuk kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua.
"Hari itu juga, ketiga orang Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing"ungkap Kapolres Belu.
"Ketiganya kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri"tutup Kapolres Belu.