Masuk ke Indonesia Melalui Jalan Tikus, Warga Asal Bobonaro Timor Leste ini Dibekuk Aparat Polres Belu
Aparat Polres Belu kembali mengamankan seorang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Adapun warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian minggu (28/5/2023) kemarin yakni seorang perempuan bernama Maria De Jesus (23), warga Maliana, Distric Bobonaro, Timor Leste
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K menjelaskan, perempuan tersebut diamankan berangkat dari informasi masyarakat ke Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur tentang keberadaan 1 orang warga negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi, di dusun Lamasi A, Desa Manleten Kec. Tastim Kab. Belu.
Dari informasi tersebut lanjut Kapolres Belu, Kasat Intelkam, IPTU Imanuel Lado, ST bersama anggota dan Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur, langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke dusun Lamasi A, desa Manleten.
"Jadi setelah mendapat info dari masyarakat, Kanit Intel Tastim menghubungi Kasat Intelkam dan hari itu juga anggota kita turun ke lokasi untuk memastikan betul tidaknya informasi tersebut "ungkap Kapolres Belu.
"Setelah sampai di lokasi, dilakukan pengecekan identitas dan terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste. Dan dia masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi sehingga saat itu juga langsung diamankan anggota kita"lanjut Kapolres Belu.
Kepada aparat kepolisian, Maria De Jesus mengaku masuk ke Indonesia sudah masuk dan berada di Negara Indonesia sejak bulan Oktober tahun 2022 lalu.
WNA tersebut masuk ke wilayah Negara Indonesia melalui jalan tikus yakni melalui Pinggir Sungai Bora, Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.
"Sudah 6 bulan lebih yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia. Dia mengaku masuk lewat pinggir sungai Bora dimana daerah tersebut tidak terdapat pos perbatasan. Dia berencana kembali ke daerah asalnya bulan Juli mendatang"jelas Kapolres Belu.
"Dan tujuan dia ke Indonesia hanya untuk menjenguk keluarganya di desa Manleten. Apapun alasannya tetap tidak bisa dibenarkan karena terbukti sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga yang bersangkutan kita amankan"lanjut Kapolres Belu.
Setelah diamankan anggota kepolisian, warga Timor Leste tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kasat Intelkam yang didampingi Kanit Kam dan Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur.
"Hari itu juga, seorang Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Yang bersangkutan kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing"ungkap Kapolres Belu.
"Kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri"tutup Kapolres Belu.