Lewat Restorative Justice, Polsek Tasifeto Barat Damaikan Calon Pasutri Asal Rinbesihat yang Terlibat Penganiayaan
Kepolisian Sektor Tasifeto Barat Resor Belu, baru-baru ini melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Timotius Halek erhadap korban Maria Julia Seuk, pada selasa,14 juli 2026.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, kamis (30/07/2026) kemarin pukul 12.00 wita,dilaksanakan di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim, AIPTU Jerry Tae,, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga Dinleo, desa Rinbesihat, kecamatan Tasifeto Barat ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah calon istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban Regina bersedia memaafkan terlapor mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah calaon suami istri"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Maxi Ninu. kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada selasa tanggal 14 juli 2026.. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (calon pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.

Humas Polres Belu

