Lagi, Polres Belu Amankan WNA Asal Timor Leste yang Tidak Kantongi Dokumen Resmi
Setelah kamis (16/11/2022) kemarin mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Ilegal asal Timor Leste, Polres Belu melalui Unit Kam Sat Intelkam, kembali mengamankan dua warga asal Timor Leste yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen yang resmi.
Adapun dua warga Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian pada rabu (23/11/2022) pagi tadi yakni Dominggus De Araujo Maya (43) dan Mario Monis (27).
Kepada awak media, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K menjelaskan, penangkapan kedua pria asal Timor Leste ini berawal dari informasi warga tentang satu unit mobil pick up yang berangkat dari kecamatan Raihat, kabupaten Belu menuju kota Atambua, mengangkut warga negara Timor leste yang tidak dilengkapi dokumen Resmi.
Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolres Belu, anggota Unit Kam Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut hingga tiba di Atambua tepatnya di depan dealer Yamaha PT.Hasjrat Abadi, kecamatan Kota Atambua.
"Kedua warga Timor Leste tersebut kita buntuti dan amankan sekitar pukul 09.30 wita pagi tepatnya di depan dealer Yamaha. Saat kita interogasi dan lakukan pemeriksaan, mereka mengaku berasal dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal"jelas Kapolres Belu.
Orang nomor satu di Polres Belu ini menuturkan, kedua warga asal Bobonaro Timor Leste ini mengaku masuk ke wilayah Indonesia sejak selasa (22/11/2022) melalui Nunura, kecamatan Raihat, dengan tujuan mengikuti acara adat kematian di desa Manumutin, Kecamatan Raihat.
"Keduanya masuk dari selasa kemarin dan tinggal sementara di Keluarga mereka yang ada di dusun Lesuaben, desa Manumutin, Raihat. Mereka berencana akan berada diwilayah Indonesia selama 4 hari"Tutur Kapolres Belu.
"Dan Kedatangan mereka ke wilayah kita tujuannya menghadiri acara kematian keluarga mereka di Raihat dan hari ini mereka ke Atambua untuk berbelanja Bahan Makanan persiapan acara tanggal 24 November 2022 besok"lanjut Kapolres Belu.
Setelah diamankan, Kedua warga Timor Leste tersebut kemudian dibawa oleh Kanit Kam, AIPDA Lucky Kristanto bersama anggotanya ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua.
WNA asal Distrik Bobonaro Timor Leste tersebut lanjut Kapolres Belu, diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua yang diterima oleh Seksi Inteldakim, Fanry Elisa Siki dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia.
"Hari itu juga, mereka (pelintas batas llegal) Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing"ungkap Kapolres Belu.
"Keduanya kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita"tutup Kapolres Belu.