Kepada Warga Terpencil Perbatasan, Kapolsek Lamaknen Sosialisasikan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan KDRT

Kepada Warga Terpencil Perbatasan, Kapolsek Lamaknen Sosialisasikan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan KDRT
Dalam upaya menciptakan kondisi wilayah desa yang aman, harmonis dan kondusif dengan membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan sesuai dengan Program ke-8 Prioritas Kapolri, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lamaknen pada sabtu (16/10/16), turun ke desa yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste. Didampingi Kasi Humas Brigpol Thomas M. Dacosta, Kapolsek Lamaknen Iptu Yohanes Seran, S.Sos, turun ke wilayah perbatasan tepatnya di Desa Lutarato, Kec.Lamaknen Selatan, Kab.Belu, dengan memberikan penyuluhan UU 23 Thn 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula kantor desa,pukul 11.00 wita, dipandu oleh Kepala Desa Duarato Agustinus L.Bere. Selaku pemateri, Kapolsek Lamaknen menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan terang Kapolsek, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek Lamaknen mengatakan bahwa masyarakat di pedesaaan wajib diberikan pencerahan karena sebagian besar tidak mengerti akan aturan hukum yang berlaku. Dengan mereka diberikan pencerahan, lanjut Kapolsek maka dengan sendirinya mereka akan sadar hukum. “Saya paparkan UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,bagaimana hak-hak korban maupun ketentuan pidana bagi pelaku kDRT. Ini penting agar mereka bapak-bapak yang tidak bisa kendalikan diri saat pertengkaran dalam rumah, tidak akan ringan tangan kalau tahu ancaman hukumannya seperti apa”lanjut Kapolsek. “Disini Kita harus memahami bahwa ada warga yang sama sekali buta akan aturan hukum jadi kegiatan seperti ini perlu kita galakkan dan mereka menyambut baik dengan apa yang sudah disampaikan”kata Kapolsek. Penyuluhan yang berlangsung hingga pukul 14.30 wita ini, ditutup dengan foto bersama. Acara ini dihadiri oleh staf desa, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Para Kepala dusun, Ketua suku, Rt, Rw dan puluhan warga dari 6 dusun yang ada di Desa Lutarato. Sebelumnya, kegiatan yang sama di gelar oleh Kapolsek Lamaknen di wilayah perbatasan lainnya yakni di Desa Duarato, Kec.Lamaknen, Kab.Belu, Jumat (30/9/16). index-copy zxzxzxx-copy aasasa-copy