Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Aparat Polsek Tasifeto Barat Imbau Pasangan ini Lebih Rukun dalam Berumah Tangga
Kepolisian Sektor Tasiffeto Barat Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Viktor Emanuel Hitu (44) terhadap korban Elisabet Lusi (39) yang terjadi pada selasa, 30 april 2024.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, jumat (03/05/2024) sekitar pukul 15.00 wita, berlangsung di kantor Polsek Tasifeto Barat yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek, anggota piket SPKT, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku yang merupakan karyawan BUMN mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Selain berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun orang lain, Pelaku juga membayar denda adat berupa biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp.1 juta.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban bersedia memaafkan pelaku, mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri namun belum menikah secara sah"tutur Kapolsek Tasifeto Barat, IPDA Sam Ihim kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada kamis 2 mei 2024 kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, Kanit Reskrim Polsek Tasifero Barat mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada selasa, 30 april 2024.sekitar jam 18.00 wita di Mess PLN Halilulik, desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat.
Kejadian berawal dari salah paham antara pelaku dan korban saat membahas status pernikahan mereka yang belum sah secara hukum.
"Kasus penganiayaan ini berawal dari kedua pihak membahas tentang hubungan mereka dimana sudah tinggal bersama tapi belum menikah secara sah. Lantaran emosi, pelaku memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian pipi sebelah kiri"tutur Kapolsek, IPDA Sam.
"Merasa tidak puas dengan perlakuan suaminya, korban pada kamis 2 mei melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tasifeto Barat. Hari itu juga kita mencoba melakukan mediasi dan hari ini jumat 3 mei keduanya datang untuk menarik kembali laporan yang sudah dbuat dan berjanji akan hidup rukun dalam berumah tangga"pungkas Kapolsek.