Kapolres Belu : Masyarakat Silakan Gunakan Hotline 110 Jika Butuh Layanan Polisi
Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K mengatakan layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Kapolres Belu, dalam keterangannya, 03/11/2022.
"Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi, Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam, gratis.
Selain call center 110, masyarakat juga bisa mengirimkan informasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diwilayahnya ataupun informasi - informasi seputar kriminal dan terkait pelayanan ke saya melalui media Whatsapp 081 355 287 197, atau ke nomor whatsappnya Wakapolres 081 337 301 830, jangan segan – segan mengirimkan informasi melalui nomor tersebut,
Setiap laporan dan pengaduan akan segera ditindak lanjuti, “ pungkas kapolres.