Kapolres Alor Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja ke Morewali

Kalabahi, 23 Juni 2025 – Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor menuju Morewali, Sulawesi Tengah. Hadir pula Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H, dan para awak media, Kegiatan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Polres Alor dalam memberantas kejahatan terhadap warga.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa dua orang terduga pelaku, HL dan HD, melakukan perekrutan terhadap 119 orang calon tenaga kerja laki-laki dengan menggunakan nama perusahaan PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia. Perekrutan dilakukan dengan menjanjikan pekerjaan konstruksi di kawasan industri Morewali disertai fasilitas lengkap dan gaji menarik. Namun, perekrutan tersebut tidak melalui prosedur resmi dan legal sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam prosesnya, HL dan HD berkomunikasi dengan seseorang bernama AP yang mengklaim mewakili PT. Garuda Asia Timur Indonesia, perusahaan yang juga tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja. Dari setiap calon tenaga kerja, dipungut biaya sebesar Rp250.000, dan dari koordinator lapangan sebesar Rp500.000, dengan total pungutan mencapai Rp33 juta.
Para korban diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Alor pada 14 Juni 2025 menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dan tiba di Pelabuhan Kendari pada 17 Juni 2025. Namun, setibanya di sana, tidak ada pihak dari perusahaan yang menjemput sebagaimana dijanjikan. Akibatnya, para pekerja mengalami kebingungan dan kekecewaan. Sebagian besar kemudian dijemput oleh perusahaan lain dan ditawarkan syarat kerja baru, sementara sekitar 20 orang memilih pulang ke Alor.
“Perbuatan para terlapor yang merekrut dan mengirim tenaga kerja tanpa prosedur resmi serta memungut biaya secara ilegal merupakan bentuk dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolres Alor dalam konferensi pers.
Hingga saat ini, Polres Alor telah memeriksa tiga orang terlapor yakni HL, HD, dan HLL, serta lima orang saksi. AP sebagai pihak utama dari PT. Garuda Asia Timur Indonesia masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 91 lembar bukti transfer ke rekening AP berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi berbagai persyaratan administratif dan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemeriksaan lanjutan, termasuk terhadap 20 korban yang sedang dalam perjalanan kembali ke Alor, akan dilakukan segera setelah mereka tiba.
Polres Alor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya eksploitasi masyarakat, khususnya yang berkedok lapangan kerja. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan tidak melalui jalur resmi.
Polres Alor terus mendalami kasus ini guna menjerat semua pihak yang terlibat serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.