Memasuki Hari Raya Natal 2016 dan tahun baru 2017, Kepolisian RI menggelar operasi Penyakit Masyarakat (pekat) selama 15 hari (8 s/d 22 Desember 2016)
dengan sasaran perjudian, minuman keras, prostitusi dan gangguan kamtibmas lainnya, guna menciptakan situasi kondusif.
Di Hari terakhir operasi Pekat,kamis (22/12/16), Aparat Polsek Raimanuk, meresponnya dengan menyita belasan botol minuman keras tradisional “Sopi” dari tangan penjual di Teun, desa Teun,Kec.Raimanuk,Kab.Belu.
Kapolres Belu Akbp Michael Ken Lingga, SIK, melalui Kapolsek Raimanuk Ipda Daniel Taek menjelaskan bahwa penyitaan ini guna meredam peredaran minuman keras sopi di tengah masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan serta menjerumuskan orang ke perilaku kejahatan.
”Para penjual ini keras kepala. Sudah Kita sampaikan berulang kali untuk hentikan penjualan miras. Masih tidak diindahkan maka Kita ambil langkah razia dan lakukan penyitaan ” terang Kapolsek Raimanuk.
“Pemilik sopi ini ada 3 orang semuanya dari desa Teun dan Minuman keras yang berhasil kita sita ada sebanyak 15 botol. Kita bawa mereka ke kantor, berikan himbauan dan buat pernyataan agar lain kali tidak jual lagi. Semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menjual minuman haram ini” lanjut Kapolsek.