Aparat Gabungan Polres Belu pada minggu (10/7/16) menggerebek judi sabung Ayam di 2 tempat yang berbeda yakni di wilayah Haliwen Atambua dan di daerah Fatubenao Atambua.
Di Haliwen tepatnya didepan kandang sapi peternakan, Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam ( 3 ekornya telah mati), 1 buah layar judi Kuru-kuru dan 3 unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Sementara di Faubenao tepatnya di belakang SDN Kota Ren Fatubenao, aparat berhasil mengamankan 8 ekor ayam dengan 2 ekornya sudah menjadi bangkai alias mati.
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Nyoman G.Arya, SIK menjelaskan bahwa penggerebekan di daerah Haliwen bermula dari informasi yang diperoleh dari warga saat anggota menggelar patroli di wilayah tersebut sedangkan di wilayah Fatubenao, penggerebekan bermula saat anggota membuntuti masyarakat yang beriringan dengan sepeda motor sambil mengantongi ayam yang diselipkan kedalam baju.
"jadi sekitar pukul 11.30 wita, anggota piket gabungan sedang patroli menuju wilayah Haliwen. Pas sampai di depan bandara Haliwen, ada masyarakat menyampaikan ke anggota bahwa ada perjudian sabung ayam. Oleh masyarakat, anggota Kita di bawa ke TKP. Saat tiba di TKP dan begitu anggota mengeluarkan tembakan peringatan, mereka pemain langsung kabur sampai ada yang lari meninggalkan sepeda motornya"jelas Kasat Reskrim.
"Kendaraannya saat itu juga Kita angkut ke Polres agar tidak hilang di bawa orang yang mungkin saja memanfaatkan situasi. Selang beberapa jam, pemiliknya datang dan menerangkan bahwa mereka di lokasi hanya sekedar menonton. Motornya sudah kita serahkan ke pemiliknya dengan membuat berita acara serah terima barang temuan" terang Kasat Reksrim.
"Untuk di wilayah Fatubenao sendiri penggerebekan sabung ayam sekitar pukul 14.00 wita. Saat kendaraan patroli melintas di pasar lama, anggota melihat masyarakat beriringan dengan sepeda motor sambil membawa ayam jantan dan uniknya ayamnya diselipkan kedalam baju biar tidak kentara. Dari situ anggota buntuti sampai di SD Kota Ren dan dugaan anggota betul adanya. Seperti di Haliwen, anggota langsung membubarkan mereka dan mengamankan barang bukti ayam yang akan dipakai untuk sabung" urai Kasat Reskrim.
Berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Belu ini, masyarakat yang tinggal disekitar 2 lokasi tersebut mengapresiasi kinerja anggota Polres Belu karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka. Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, aparat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke kantor Pelayanan Polres Belu bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun, agar segera di tindak lanjuti aparat Kepolisian.
"Masyarakat yang tinggal di sekitar tkp, berterima kasih atas kerja Kita ini dan berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, anak-anak mereka sampai tidak betah dirumah dan itu bisa merusak moral mereka. Kaitan dengan itu, Kami himbau mereka untuk segera lapor ke Kita bila ada masyarakat yang masih ingin main-main dengan Polisi" tegas Kasat Reskrim.