Satuan Narkoba Polres Belu dan Pos POM Atambua pada kamis (13/6/16), menyita sejumlah pangan dan kosmetik yang kadalurasa (expired) saat menggelar razia di sejumlah toko dan salon kecantikan yang ada di Atambua,Kab.Belu.
Kapolres Belu AKBP MICHAEL KEN LINGGA, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Belu AKP Marthen Pelokila, SH mengatakan fokus kegiatan mereka ini untuk melakukan pengawasan terhadap pangan, kosmetik dan obat tradisional serta pengawasan terhadap narkoba, minuman keras dan daging oplosan.
“Razia gabungan ini sudah kita gelar selama 2 hari dengan sasaran toko dan salon kecantikan. Di sejumlah toko, Beberapa pangan yang kita temukan sudah kadarluasa dan kemasannya rusak, kita sita karena berbahaya apabila masih dipajangkan dengan pangan yang belum expired,begitu juga kosmetik yang expired kita lakukan penyitaan” kata Kasat Narkoba.
“para pelaku ekonomi Kita himbau untuk selalu memperhatikan masa kadaluarsa dari pangan2 yang dijual sehingga para konsumen jangan dirugikan baik secara materi maupun kesehatan. Dengan demikian para pelaku ekonomi menjadi mengerti akan perlindungan konsumen sesuai dengan undang undang no 8/1999 /tentang perlindungan konsumen” lanjut Kasat Narkoba Polres Belu.
Razia ini lanjut Kasat Narkoba, sejalan dengan program 100 hari Kapolri, guna menciptakan kota Atambua bersih dari praktek penjualan barang-barang yang kadaluarsa/expired.